Ketahui Hak-Hak Lansia yang Perlu Dipenuhi

Lansia memiliki hak yang harus dipenuhi

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Des 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 06:00 WIB
FOTO: Aktivitas Lansia Mengisi Waktu Sambil Berlatih
Seorang lansia berjalan saat latihan angklung di Rumah Rehabilitasi Psikososial Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten, Rabu (19/5/2021). Kegiatan berlatih angklung bagi lansia tersebut guna mengisi waktu luang sekaligus melatih motorik, auditori, dan sensorik para lansia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ponco Respati Nugroho menjelaskan terkait regulasi penerapan hak lansia atau lanjut usia.

Salah satu regulasi yang telah dikeluarkan untuk mengatur perihal kelanjutusiaan ialah Peraturan Presiden (Perpres) 88/2021 tentang Strategi Nasional (Stranas) Kelanjutusiaan. Di dalamnya, termasuk hak-hak lansia atau seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.

Beberapa hak lansia di antaranya:

-Pelayanan keagamaan dan mental spiritual

-Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia

-Kesempatan kerja

-Pendidikan dan pelatihan

-Kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana prasarana umum

-Kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum

-Perlindungan sosial

-Bantuan sosial.

“Akan tetapi, untuk implementasi dari Perpres 88/2021 khususnya terkait pemenuhan hak lansia di daerah, masih memerlukan akselerasi,” kata Ponco mengutip keterangan per Kemenko PMK, Rabu (22/12/2021).

Simak Video Berikut Ini

Rekomendasi Ponco

Guna mempercepat akselerasi atau pemenuhan hak lansia di daerah, maka Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) harus dapat segera menyelesaikan instrumennya, lanjut Ponco.

Penyelesaian instrumen ini diperlukan agar penerapan hak lansia dapat melibatkan kementerian/lembaga hingga masyarakat sipil.

Selain itu, perlu dibuat Surat Edaran ke pemda untuk merujuk Perpres 88/2021. Perlu juga dilakukan sosialisasi kementerian/lembaga terkait Stranas Kelanjutusiaan, tambah Ponco.

“Sedangkan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar Stranas dapat disosialisasikan sebagai informasi publik, serta masing-masing kementerian lembaga agar dapat mensinkronkan kegiatannya dalam framing Stranas Lansia.”

Tanggung Jawab Bersama

Dalam keterangan yang sama, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalinggih menjelaskan bahwa pembagian kewenangan urusan sosial termasuk pemenuhan kebutuhan dasar lansia menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Rata-rata capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial secara nasional pada 2020, khususnya rehabilitasi sosial lansia terlantar di dalam panti yaitu 77,24 persen sedangkan di luar panti 50,80 persen.

“Adapun dasar hukum untuk pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang sosial dan dukungan program untuk pemenuhan hak lansia, antara lain, UU No. 13/1998, UU No. 23/2014, PP No. 2/2018, Permendagri No. 100/2018, Permensos No. 9/2018, Permendagri No. 86/2017, dan Permendagri No. 90/2019 jo. Kepmendagri No. 050-3708/2020,” paparnya.

 

Infografis Waspadai 3 Gejala Khusus COVID-19 pada Lansia

Infografis Waspadai 3 Gejala Khusus Covid-19 pada Lansia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Waspadai 3 Gejala Khusus Covid-19 pada Lansia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya