Kemenkes: Penetapan Tarif Vaksin Booster Mandiri Libatkan BPKP dan Pihak Lainnya

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tarif vaksinasi booster di Indonesia belum ditetapkan oleh pemerintah.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 05 Jan 2022, 11:45 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 11:45 WIB
Vaksin Moderna untuk Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Tenaga Kesehatan
Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di Indonesia ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tarif vaksinasi booster di Indonesia belum ditetapkan oleh pemerintah.

Pasalnya, dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ katanya dalam keterangan pers, Selasa (4/1).

Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran. Namun, pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.

Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Simak Video Berikut Ini

Menunggu Konfirmasi

Selain itu, jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Serta, menunggu studi riset booster yang sedang berjalan dan sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lanjut usia (lansia), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised (masalah sistem imun).

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS swasta, maupun klinik swasta

Namun, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

 

Infografis Tips Libur Panjang Bebas COVID-19

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19
Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya