Terkait Omicron, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk RI

Dalam upaya mencegah penularan COVID-19 varian Omicron, pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk masuk ke Indonesia per 7 Januari 2022.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 06 Jan 2022, 13:25 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 13:25 WIB
Larangan WNA Masuk Indonesia
Seorang Warga Negara Asing (WNA) bersama anaknya saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul adanya varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya mencegah penularan COVID-19 varian Omicron, mulai 7 Januari 2022, pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Indonesia. 

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa COVID-19.

Berikut dafar negara yang untuk sementara dilarang masuk ke wilayah Indonesia:

 

- Afrika Selatan

-Botswana

-Norwegia

-Prancis

-Angola

 

-Zambia

-Zimbabwe

-Malawi

-Mozambique

-Namibia

 

-Eswatini

-Lesotho

-Inggris

-Denmark.

 

Lalu, bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI)? Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut WNI bisa masuk asal jalani protokol kesehatan dan karantina sesuai aturan.

 

Simak Video Berikut Ini

Menurut Aturan SE

Dalam aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) tersebut dijelaskan bahwa:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron): Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Berlaku 7 Januari 2022

Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Januari 2022 dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto.

Surat ini berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan COVID-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya