Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kasus varian Omicron di Indonesia bertambah 66 kasus per Rabu, 12 Januari 2022. Penambahan kasus tersebut terdiri dari 33 kasus berasal dari pelaku perjalanan internasional, dan 33 orang lainnya merupakan transmisi lokal. Dengan demikian, Kementerian Kesehatan RI mencatat total kasus Omicron sebanyak 572 kasus.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkes RI menyatakan, seluruh pasien wajib menjalankan karantina kesehatan. Sebagian besar pasien Omicron menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Saat ini, jumlahnya sekitar 339 orang. Sedang sisanya menjalani karantina di rumah sakit yang ditunjuk oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Baca Juga
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyebut, tidak ada perbedaan karakteristik gejala antara pasien perjalanan luar negeri maupun pasien transmisi lokal. Sebagian besar gejalanya ringan dan tanpa gejala. Sedangkan gejala yang paling banyak dialami pasien yakni batuk, pilek dan demam.
Advertisement
Nadia mengatakan, sebagian dari jumlah pasien varian Omicron sudah selesai menjalani isolasi.
"Hampir setengahnya atau sekitar 276 orang telah selesai menjalani isolasi, sedangkan sisanya 296 orang masih isolasi. Dari hasil pemantauan di lapangan, mayoritas gejalanya ringan dan tanpa gejala. Jadi belum butuh perawatan yang serius," kata Nadia, dkutip dari keterangan resmi yang diterima Liputan6.com.
Â
Â
Â
Gencarkan 3T
Kemenkes akan meningkatkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) terutama di daerah yang berpotensi mengalami penularan kasus COVID-19 tinggi. Nadia menyebut, peningkatan 3T diutamakan di Pulau Jawa dan Bali.
"Langkah antispasi penyebaran Omicron telah kita lakukan dengan menggencarkan 3T terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali."
Kemenkes juga telah mendistribusikan kit SGTF untuk testing ke seluruh lab pembina maupun lab pemerintah serta memastikan jumlahnya mencukupi. Kapasitas pemeriksaan PCR dan SGTF juga diupayakan dipercepat, sehingga penemuan kasus bisa dilakukan sedini mungkin.
Sementara terkait tracing, Kemenkes akan meningkatkan rasio pelacakan pada daerah yang jumlah kasus positifnya lebih dari 30 orang untuk mencegah penyebaran yang semakin luas. TNI, Polri, dan masyarakat turut dilibatkan dalam proses tracing.
Sedangkan untuk treatment, Kemenkes menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat maupun isolasi mandiri untuk kasus gejala ringan dan tanpa gejala. Untuk gejala sedang dan berat, terlah disiapkan rumah sakit dengan kapasitas tempat tidur mencukupi. Dengan demikian pasien terkonfirmasi bisa menjalani isolasi dengan baik guna memutus rantai penularan COVID-19.
Nadia mengimbau, masyarakat untuk selalu waspada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M dan menyegerakan mendapatkan vaksinasi COVID-19. Ini karena varian Omicron jauh lebh cepat menyebar dibandingkan varian Delta.
Â
Advertisement