Tak Perlu Cetak KIS, Kini Bisa Pakai NIK untuk Berobat Pakai BPJS Kesehatan

Peserta JKN-KIS bisa menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK bisa saat berobat pada fasilitas pelayanan kesehehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 26 Jan 2022, 16:18 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 16:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketika peserta JKN-KIS datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti puskesmas tapi lupa membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) tak perlu panik. Kini, hanya dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, peserta JKN-KIS bisa mendapatkan layanan kesehatan dari fasyankes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Jadi, peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) tidak lagi perlu cetak kartu kepesertaan. Untuk mengakses program JKN-KIS cukup dengan menyebutkan NIK-nya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada acara Launching Nomor Identitas Peserta JKN Menggunakan NIK pada Rabu (26/1/2022).

"Setiap penduduk tahu NIK-nya, hapal tidak NIK-nya?" kata Ghufron sambil tertawa.

Ghufron mengatakan NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.

“Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai 'keyword' data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS," katanya.

Dengan menggunakan NIK untuk bisa mengakses layanan JKN-KIS, hal ini diharapkan mempermudah pelayanan administrasi.

"Ini suatu lompatan luar biasa. Tidak mudah kalau tidak didukung Bapak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan teman-teman Dukcapil," kata Ghufron.

Lewat penggunaan NIK, Ghufron berharap selain bisa meningkatkan mutu pelayanan juga memacu kolaborasi dengan pihak lain untuk pelaksanaan JKN-KIS yang lebih optimal.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dalam memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama hadir Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa kolaborasi dua pihak ini merupakan esensi dalam bernegara.

Menurutnya, data yang ada di Dukcapil bakal memiliki nilai jika digunakan. Salah satunya seperti untuk mengkakses layanan JKN-KIS.

"Data kependudukan kalau tidak digunakan ya tidak ada manfaatnya," kata Zudan.

Zudan berharap dengan kolaborasi antara Kemendagri dalam hal ini Dukcapil dengan BPJS Kesehatan mampu memperpendek jalur birokrasi serta memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

 

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Peserta JKN KIS dapat mengakses layanan kesehatan dengan NIK. (Foto: Humas BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Peserta JKN KIS dapat mengakses layanan kesehatan dengan NIK. (Foto: Humas BPJS Kesehatan)

Bayangan di Masa Depan: Berobat Pakai BPJS Kesehatan Bisa Pakai Sidik Jari

Zudan juga mengatakan bahwa ke depannya bakal ada transformasi yang diharapkan dapat mempermudah penggunaan data masyarakat. Salah satunya penggunaan sidik jari.

Ia harap suatu saat nanti bila sakit tanpa perlu menunjukkan kartu tapi hanya menempelkan jari pada alat scan sudah bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya transformasi, kita bisa cukup pakai sidik jari saja. Jadi kalau sakit gigi, enggak perlu tunjukkan kartu cukup sidik jari. Lalu, kalau pingsan juga tidak usah cari-cari kartu cukup scan jari saja," harapnya.


Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19

Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19
Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya