COVID-19 Jakarta Terus Naik, Satgas: Rem Darurat Perlu Pertimbangan

Indikator yang menjadi pertimbangan penarikan rem darurat.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Feb 2022, 22:37 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 22:35 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan kasus COVID-19 di Jakarta terus terjadi. Data yang dihimpun Satgas Penanganan COVID-19 hari ini, 3 Februari 2022, Jakarta menjadi penyumbang teratas kasus baru COVID-19 dengan penambahan 10.117.

Lantas, apakah perlu adanya penarikan rem darurat di Jakarta saat ini? Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, penarikan rem darurat di suatu daerah perlu sejumlah pertimbangan.

"Penarikan rem atau pengetatan level di kabupaten/kota tertentu, pastinya mempertimbangkan beberapa indikator, baik data kasus, kapasitas respons maupun laju vaksinasi," ujar Wiku kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Kamis, 3 Februari 2022 malam.

"Ketiga indikator ini akan terus dijadikan dasar bagi penyesuaian aktivitas masyarakat ke depannya."

Berdasarkan Analisis Data COVID-19 Satgas per 23 Januari 2022, persentase kasus aktif COVID-19 di Jakarta naik di angka 1,02 persen dibanding pekan sebelumnya 0,43 persen. Jika dihitung dari analisis 7 days moving average, tren konfirmasi kasus positif COVID-19 di Jakarta termasuk naik, hampir menyentuh angka 14.000 kasus.

Kasus COVID-19 Mingguan di Jakarta

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perkembangan kasus COVID-19 mingguan di Jakarta hingga 23 Januari 2022 mencatat, Jakarta menduduki posisi teratas dengan insiden kasus tertinggi sebesar 8.107,09 kasus per 100.000 penduduk.

Jakarta menjadi salah satu provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi mingguan, yakni naik >2x lipat (3,627 vs 8,378) dan jumlah kasus tertinggi mencapai 879.307 kasus.

Analisis Data COVID-19 Satgas per 23 Januari 2022 juga memaparkan, seluruh wilayah Jakarta menyumbang kasus kumulatif tertinggi dan kasus aktif COVID-19. Rinciannya, sebagai berikut:

  1. Kota Administrasi Jakarta Timur 213.661
  2. Kota Administrasi Jakarta Selatan 176.913
  3. Kota Administrasi Jakarta Barat 151.378
  4. Kota Administrasi Jakarta Utara 107.153
  5. Kota Administrasi Jakarta Pusat 91.970

Adapun kenaikan kasus COVID-19 mingguan di Jakarta selama sepekan terakhir (10 - 16 Januari 2022) vs (17 - 23 Januari 2022) sebesar 4.751 kasus. Angka tersebut tertinggi, diikuti kenaikan sepekan di Jawa Barat 2.188 kasus dan Banten 1.574 kasus.

Infografis Ragam Tanggapan Kasus Varian Omicron di Jakarta

Infografis Ragam Tanggapan Kasus Varian Omicron di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Kasus Varian Omicron di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya