Liputan6.com, Jakarta Beberapa negara mencabut dan melonggarkan kebijakan pembatasan COVID-19. Salah satu negara pertama di Uni Eropa yang mencabut pembatasan adalah Denmark.
Penasihat pemerintah Denmark, Michael Bang Petersen, mengungkap faktor-faktor yang membuat pemerintah Denmark mencabut aturan ketat COVID-19. Faktor tersebut meliputi angka vaksinasi tinggi, masyarakat disiplin, hingga hospitaliasi atau angka rawat inap rendah mengutip Global Liputan6.com.
Baca Juga
Sedangkan negara yang melakukan pelonggaran dan akan mencabut pembatasan pekan depan adalah Swedia. Pembatasan COVID-19 di negara tersebut diperpanjang hingga 9 Februari. Setelah itu, pembatasan-pembatasan akan dicabut.
Advertisement
"Sudah waktunya untuk membuka kembali Swedia," kata Perdana Menteri (PM) Swedia, Magdalena Andersson mengutip nytimes.com Jumat (4/2/2022).
Mengenai hal ini Epidemiolog Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan bahwa pengetatan atau pelonggaran pembatasan perlu disesuaikan dengan kondisi COVID-19 di masing-masing wilayah.
“Saat kasus naik dari 2.000 ke 5.000 harusnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevelnya lebih ketat,” kata Miko kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon Jumat (4/2/2022).
“Bahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) itu cepat saya anjurkan untuk di-review juga bersamaan dengan evaluasi PPKM berlevel,” tambahnya.
Terkait terlalu dini atau tidak pencabutan kebijakan pembatasan COVID-19 yang terjadi di negara lain seperti Denmark, ia mengatakan bahwa ini kembali lagi tergantung pada kondisi COVID-19 di negara masing-masing.
“Ya tergantung kondisi COVID-nya, beragam pencabutannya, kalau COVID atau Omicronnya sudah menurun ya menurut saya wajar pengetatannya diturunkan.”
Simak Video Berikut Ini
Penerapan Pembatasan di Indonesia
Sedangkan, terkait pertanyaan sampai kapan penerapan PPKM di Indonesia perlu diterapkan, Miko menjawab bahwa ini perlu diperkirakan.
“Ya ini perlu diperkirakan, sampai kasusnya menurun. Menurut saya semua negara normalnya harus melihat kondisi kasus masing-masing. Kalau kasus naik maka pembatasan sosialnya diperketat, kalau kasusnya turun maka mulai lebih longgar.”
Advertisement
Kriteria Pelonggaran Pembatasan
Sebelum mencabut atau melonggarkan pembatasan sosial, maka ada kriteria yang perlu dipenuhi, lanjut Miko. Salah satunya dari jumlah kasus.
“Menurut saya dari jumlah kasusnya. Lagi pula pelonggarannya harus bertahap juga jadi enggak akan dilonggarkan dengan bebas perlu dikaitkan juga dengan jumlah kasusnya.”
Melihat kasus di Indonesia, saat ini jumlahnya terus naik dari ratusan hingga ribuan kasus harian. Maka dari itu, pengetatan pun sebaiknya dinaikkan, kata Miko.
“Betul, saya sudah katakan pengetatan seharusnya dilakukan sejak kenaikan kasus dari 2.000 ke 5.000. Saya anjurkan untuk mengubah PPKM berlevelnya.”
Di sisi lain, setiap wilayah di Indonesia juga perlu menyesuaikan level PPKM dengan situasi COVID-19. Begitu pula di berbagai negara lain yang harus menyesuaikan pengetatan dan pelonggaran sesuai dengan tinggi rendahnya kasus yang ada.
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan COVID-19 Varian Omicron
Advertisement