Kemenkes Minta RS Ajukan Klaim COVID-19 Paling Lambat 28 Februari 2022

Rumah sakit diminta segera mengajukan pembiayaan klaim COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Feb 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 06:00 WIB
FOTO: Perjuangan Paramedis Merawat Pasien COVID-19 di RSUD Kota Bogor
Paramedis menyisir rambut pasien COVID-19 di Ruang ICU RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/6/2021). Kepedulian paramedis terhadap pasien tetap mereka lakukan walau jumlah pasien COVID-19 terus bertambah. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 mengajukan pembiayaan klaim COVID-19 paling lambat 28 Februari 2022. Jangka waktu ini ditujukan kepada pembiayaan klaim yang masuk pada Desember 2021.

Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah, pihaknya berupaya mensosialisasikan dan mengingatkan rumah sakit agar tidak terlambat mengajukan pembiayaan klaim COVID-19. Jika terlambat, maka klaim akan kedaluwarsa.

"Untuk klaim layanan Desember 2021 itu paling lambat 28 Februari 2022. Mumpung belum 28 Februari, kami melakukan sosialisasi terus menerus kepada teman-teman rumah sakit untuk mengingatkan," kata Siti saat memberikan Klarifikasi Tunggakan Klaim RS pada Minggu, 13 Februari 2022.

"Jangan sampai mereka terlambat untuk memasukkan klaim karena akan kedalwuarsa pada tanggal 1 Maret 2022. Jadi, seluruh rumah sakit segera mengajukan klaim pada bulan Desember sebelum tanggal 28 Februari."

Klaim kedaluwarsa adalah jangka waktu pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara COVID-19 atau pelayanan COVID-19 terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan melewati batas waktu yang ditentukan.

"Masa kadaluarsa ini diberlakukan untuk pengajuan klaim pelayanan pasien COVID-19 baru atau pelayanan pasien yang belum pernah diajukan dan ini tidak berlaku untuk klaim dispute. Karena ada aturan tersendiri untuk dispute," jelas Siti.

"Disebutkan bahwa masa kedaluwarsa klaim ada periode waktunya. Masa kedaluwarsa adalah dua bulan setelah pelayanan selesai."

Kirim Surat Pemberitahuan kepada Rumah Sakit

20 Warga Cipayung Terpapar COVID-19 Dibawa ke Wisma Atlet
Warga berada di dalam mobil ambulans saat akan dibawa ke wisma atlet di Jalan As-Syafiiyah, Cipayung, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Klaster Halal Bihalal di Cipayung bertambah 32 orang dari 51 orang menjadi 83 orang terpapar COVID-19 perhari ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jelang masa kedaluwarasa klaim pembiayaan COVID-19 tahun 2021, Siti Khalimah menegaskan, pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan kepada rumah sakit. Surat tersebut mengingatkan masa pengajukan klaim dan kedaluwarsa.

"Kami juga bersurat kembali kepada rumah sakit ditandatangani oleh Pak Dirjen. Sudah dua kali kami kirimkan dalam surat pemberitahuan," lanjutnya.

"Kami sampaikan bahwa pengajuan klaim bulan layanan November 2021, maka kedaluwarsanya 2 bulan ya, jadi 31 Januari sudah kedaluwarsa dan tidak dapat diajukan kembali."

Apabila dilihat proses masa pengajuan klaim pembiayaan pasien COVID-19, setelah selesai perawata, maka rumah sakit melakukan pengajuan klaim. Tapi harus dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Bila pengajuan tersebut melewati batas waktu pengajuan klaim yang tercantum (klaim menjadi kedaluwarsa), tidak dapat dibayarkan.

"Kami selalu berusaha melakukan komunikasi dengan teman-teman di rumah sakit, terlebih untuk pengajukan klaim pada tahun 2021 kemarin. Pada saat pembayaran klaim tahun 2020 saja, harus selesai didorong tahun 2021," Siti menerangkan.

"Kami terus melakukan komunikasi, membuat surat edaran kepada rumah sakit (untuk mengingatkan pengajuan klaim)."

Infografis Mahalnya Biaya Penanganan Covid-19 di Indonesia

Infografis Mahalnya Biaya Penanganan Covid-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mahalnya Biaya Penanganan Covid-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya