Simak, Aturan Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Selama Karantina

Ketentuan tes PCR bagi pelaku perjalanan yang menjalani karantina.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 15 Feb 2022, 20:43 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 18:00 WIB
FOTO: Stasiun Pasar Senen Sediakan Tes PCR Untuk Calon Penumpang KA Jarak Jauh
Calon penumpang menjalani tes swab PCR di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp 195.000 di sejumlah stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru mulai 23 Desember 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah saat ini masih memberlakukan karantina 5 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini untuk PPLN yang vaksinasi lengkap, sedangkan karantina 7 hari ditujukan kepada PPLN yang baru menerima dosis pertama

Sesuai aturan yang tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), PPLN perlu memerhatikan aturan tes PCR selama karantina.

Ketika memasuki Indonesia, setiap PPLN harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC lnternasional lndonesia.

Aturan tes PCR untuk PPLN yang karantina dalam SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 1 Februari 2022 juga menegaskan alur selanjutnya bila hasil PCR negatif maupun positif COVID-19.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan, sebagai berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  1. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
  2. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI

Ketentuan Tes PCR Kedua dan Selesai Karantina

Pasien Sembuh dari COVID 19
Pasien yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 berjalan meninggalkan ruangan isolasi Graha Wisata Ragunan di Jakarta, Jumat (29/1/2021). Sebanyak 68 pasien covid-19 dari total 81 pasien yang melakukan isolasi di tempat itu telah dinyatakan sembuh. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan, sebagai berikut:

  • Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam
  • Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeriyang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam

Bila tes ulang RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan

Dalam hal hasil positif tes PCR kedua, maka dilakukan dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan:

  • Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
  • Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI

Infografis 8 Fakta Covid-19 Varian Omicron

Infografis 8 Fakta Covid-19 Varian Omicron
Infografis 8 Fakta Covid-19 Varian Omicron (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya