Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan kepada daerah untuk melakukan vaksinasi COVID-19 ulang bagi sasaran drop out lebih dari 6 bulan. Vaksinasi ulang yang dimaksud adalah vaksinasi primer dari dosis pertama.
Sasaran drop out adalah masyarakat peserta vaksinasi COVID-19 yang memiliki selisih antara vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua yang cukup signifikan. Hal ini termaktub melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/921 Tahun 2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19.
Â
Advertisement
Baca Juga
"Lakukan pengulangan vaksinasi primer bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari 6 bulan dan dapat menggunakan platform (merek vaksin COVID-19) yang berbeda dari semula," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
"Upaya ini wajib memprioritaskan penggunaan plafon jenis vaksin dengan memerhatikan masa kedaluwarsa serta stoknya vaksin yang hanya diberikan pada populasi khusus karena jumlahnya terbatas. Untuk itu, mohon kepada masyarakat ikut berpartisipasi dan pihak media untuk membantu program ini."
Selain itu, bagi sasaran yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan juga harus dilakukan percepatan vaksinasi. Vaksinasi bisa menggunakan merek vaksin COVID-19 berbeda.
"Mohon kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk serius melakukan arahan Pemerintah pusat di antaranya, melakukan vaksin dosis kedua bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu kurang atau sama dengan 6 bulan dengan platform yang menyesuaikan ketersediaan di masing-masing daerah," tambah Wiku.
Sasaran Drop Out, Proteksi Maksimal Belum Terbentuk
Surat ketetapan vaksinasi ulang bagi sasaran drop out diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 13 Februari 2022.
Vaksinasi pun harus diberikan secara lengkap untuk memberikan perlindungan yang optimal terhadap COVID-19. Rentang waktu pemberian vaksinasi dalam jeda minimal 6 bulan.
Vaksinasi perlu diberikan lengkap baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer, tulis ketentuan dalam surat terbaru Kemenkes.
Wiku Adisasmito menegaskan, masyarakat yang masuk kategori drop out lebih dari 6 bulan harus melakukan vaksinasi ulang karena telah terjadi penurunan efikasi dan dosis pertama vaksin belum terbentuk proteksi maksimal.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, ada 5 juta orang di Jawa Barat belum mendapatkan dosis kedua setelah divaksinasi pertama dengan rentang waktu 1 sampai 5 bulan. Secara nasional, jumlahnya sebanyak 10 juta orang.
"4 daerah di antaranya, sebagai penyumbang terbanyak untuk jumlah orang yang belum mendapatkan vaksin lengkap di meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara," terang Wiku.
"Dengan kondisi ini, Pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat untuk segera melaksanakan percepatan vaksinasi dosis kedua dengan terbuka pada saran beberapa ahli, termasuk ITAGI untuk ketentuan vaksinasi bagi sasaran drop out."
Advertisement