Turunkan Angka Kekerasan, KemenPPPA Dukung Deklarasi Pesantren Ramah Anak di Trenggalek

Pesantren menjadi tempat menimba ilmu yang memiliki fungsi pengasuhan anak dan pendidikan. Maka dari itu, pesantren dalam kegiatan belajar mengajarnya harus ramah terhadap anak.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 19 Feb 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2022, 07:00 WIB
Semangat Santri Dhuafa Belajar di Pesantren Non Permanen
Para santri menuju bangunan non permanen di Pesantren Nurul Fattah, Kampung Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, Senin (7/2/2022). Pesantren non permanen ini baru berdiri 6 bulan dan diprakarsai oleh Ustad Abi Taslim yang berprofesi sebagai sopir truk pasir. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pesantren menjadi tempat menimba ilmu yang memiliki fungsi pengasuhan anak dan pendidikan. Maka dari itu, pesantren dalam kegiatan belajar mengajarnya harus ramah terhadap anak.

Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga saat mengunjungi Pondok Pesantren Hidayatulloh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (16/02/2022) untuk mendukung Deklarasi Pesantren Ramah Anak.

Ia berharap pihak pesantren dapat menjalankan fungsi-fungsinya secara baik dan mencegah terjadinya kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual.

“Belakangan ini selalu ada informasi tentang kekerasan seksual lembaga pendidikan berbasis agama. Fakta ini sangat memprihatinkan, kita tidak pernah membayangkan hal itu terjadi di lembaga pendidikan,” kata Bintang mengutip keterangan pers Jumat (18/2/2022).

Simak Video Berikut Ini

Deklarasi Pesantren Ramah Anak

Deklarasi Pesantren Ramah Anak di Pondok Pesantren Hidayatulloh ditandatangani oleh sejumlah unsur yang ada di Trenggalek. Unsur-unsur tersebut yakni perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Trenggalek, Dinas PPPA, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Muslimat NU, Fatayat NU, Pemuda Muhammadiyah dan Pemuda Ansor.

Dalam kesempatan tersebut, Bintang mengatakan, KemenPPPA mendapat Lima Arahan Prioritas dari Presiden Joko Widodo yang perlu dicapai dalam periode 2020-2024.

Salah satu arahan Presiden adalah terkait penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penyelenggaraan Pondok Pesantren Ramah Anak menjadi salah satu aksi untuk mencapai arahan Presiden tersebut.

“Penurunan kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Harus ada kerja sama antara semua pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan kelompok lainnya serta seluruh masyarakat.”

“Semua berperan penting dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual pada anak, karena perlindungan anak Indonesia tanggung jawab kita bersama,” ujar Bintang.

 

Terkait Pesantren Ramah Anak

Bintang menambahkan, pasti akan dilakukan pendampingan hingga Pondok Pesantren Ramah Anak dapat dijalankan dengan baik.

Pondok Pesantren Ramah Anak merupakan sebuah panduan yang diterbitkan oleh KemenPPPA yang bertujuan untuk menciptakan sebuah pesantren yang menyenangkan untuk pertumbuhan anak melewati masa-masa remaja dan mempersiapkan mereka memasuki usia dewasa.

Dengan demikian, anak-anak dapat meningkatkan prestasi baik dalam belajar maupun aspek kemampuan lainnya. Pesantren Ramah Anak adalah usaha menciptakan pesantren dan lingkungan sekitarnya agar dapat membuat anak nyaman, bersih, betah, khusyu beribadah, senang belajar, bermain, dan berinteraksi dengan baik.

“Pondok pesantren juga berperan aktif sebagai model pendidikan yang mengupayakan pencegahan tindakan kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan.”

Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya