Liputan6.com, Jakarta - Beredar pesan berantai bahwa vaksinasi booster COVID-19 bisa dilakukan tiga bulan usai mendapat dosis kedua.
Begini bunyi pesan tersebut:
Baca Juga
"Late post.. Silahkan yang mau Vaksin untuk datang langsung besok pagi di Aula Puskesmas Lasem.. Juga ada Vaksin booster (ketiga) jenis Astrazeneca dengan syarat sekarang berjarak 3 bulan setelah disuntik dosis kedua Sinovac.. Bagikan informasi ini kepada yang membutuhkan."
Advertisement
Terkait hal ini Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa belum ada perubahan tentang aturan vaksinasi booster COVID-19. Vaksinasi booster alias suntikan dosis ketiga bisa didapatkan minimal setelah enam bulan dari pemberian vaksin dosis kedua.
"Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan dosis kedua minimal enam bulan, bisa mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Aturannya belum berubah hingga saat ini," kata Nadia dalam keterangan pers pada Minggu, 20 Februari 2022.
Sehingga, tidak benar bila ada yang mengatakan vaksinasi dosis ketiga bisa didapatkan setelah tiga bulan dari penyuntikan vaksin COVID-19 dosis kedua.
"Apabila ada informasi bahwa vaksin booster bisa didapatkan kurang dari enam bulan setelah dosis kedua, itu tidak benar," kata Nadia.
Genjot Vaksinasi di Tengah Peningkatan Kasus COVID-19
Nadia mengatakan bahwa di tengah peningkatan kasus COVID-19 percepatan vaksinasi Corona terus dilakukan. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah fatalitas bila terpapar virus SARS-CoV-2.
"Ini sangat penting untuk mencegah agar penduduk terhindar dari kesakitan atau risiko kematian akibat terinfeksi virus COVID-19,” jelas Nadia.
Hingga Minggu, 20 Februari 2022 pukul 18.00 WIB, 189.658.351 penduduk (91,07 persen) telah mendapat dosis 1, dan 140.311.077 penduduk (67,37 persen) telah mendapat vaksinasi dosis 2.
Program percepatan vaksinasi agar masyarakat segera mendapat dosis lengkap terus dilakukan. Sementara itu yang sudah mendapatkan dosis ketiga (booster) sampai saat ini sudah 8.459.050 penduduk (4,06 persen).
Advertisement