Kena Pelanggaran Etik, Izin Praktik Terawan Masih Berlaku sampai 2023

Izin praktik dokter Terawan Agus Putranto masih berlaku sampai 2023.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Apr 2022, 11:16 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2022, 11:16 WIB
Terawan Agus Putranto
Mantan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. (Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Di tengah pelanggaran etik yang menimpa, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih berpraktik di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Surat Izin Praktik (SIP) Terawan masih berlaku sampai 5 Agustus 2023.

Menurut Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria, IDI segera menyurati dokter Terawan seputar praktik kedokteran.

IDI akan mengingatkan Terawan untuk tidak melakukan tindakan kedokteran yang tak berdasarkan bukti ilmiah atau evidence based. Metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau cuci otak oleh Terawan dinilai tidak sesuai bukti ilmiah dan membahayakan pasien.

"Hingga hari ini, yang bersangkutan izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Kami akan segera menyurati, kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik. Ini kan kembali lagi, karena ranah izin praktik adalah ranahnya Pemerintah," jelas Beni saat sesi Group Interview Perihal Sosialisasi Hasil Muktamar IDI ke-31 pada Jumat, 1 April 2022.

"IDI tetap akan mengingatkan Pemerintah, terkait tindakan yang bersangkutan tidak memiliki evidence based, yang tidak memiliki kaidah ilmiah atau bukti-bukti ilmiah, sebaiknya tidak dilakukan."

Terawan Boleh Praktik Sesuai Bukti Ilmiah yang Sudah Ada

Terawan Agus Putranto
Keterangan pers Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Sosial Juliari Batubara usai Rapat Terbatas tentang Percepatan Penurunan Stunting, Rabu (5/8/2020) di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Untuk praktik kedokteran lainnya, lanjut Beni Satria, yang tidak berimplikasi dan sudah ada bukti ilmiah tetap dapat dilakukan oleh Terawan Agus Putranto. Misal, membaca radiologi atau melakukan tindakan CT-Scan dan pemeriksaan ultrasonografi (USG).

"Contohnya, membaca hasil radiologi. Beliau kan dokter radiologi, kalau dia melakukan praktik kedokteran sebatas membaca hasil radiologi dan ini kan kewenangannya ya silakan," katanya.

"Beliau juga melakukan CT-Scan atau USG sesuai dengan kompetensinya ya silakan saja. Boleh, tapi kalau  yang dilakukan adalah masih juga dengan tindakan yang tidak terbukti ilmiah, kemudian membahayakan dan mengancam nyawa pasien. Tentu ini akan kami ingatkan kembali."

Bilamana dokter Terawan masih melakukan tindakan DSA, IDI akan menyuratinya. Ini karena pelanggaran terhadap praktik kedokteran yang tidak sesuai dengan standar ada ancaman pidana.

"Pidana Rp50 juta maksimal. Akhirnya tindakan itu (DSA) ya membahayakan masyarakat," pungkas Beni.

Infografis Ingat Pesan Ibu

Infografis Ingat Pesan Ibu
Infografis Ingat Pesan Ibu (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya