Liputan6.com, Jakarta Terkait penggunaan ganja medis, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan kajian penelitian dengan melibatkan perguruan tinggi. Dalam kajian penelitian untuk riset ganja medis juga memerlukan laboratorium dan sumber daya manusia.
Riset ganja medis tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin. Fasilitas laboratorium pun sudah tersebar, salah satunya Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di bawah naungan Kemenkes di Tawangmangu, Jawa Tengah.
Baca Juga
"Fasilitas kita tersedia untuk riset ganja. Yang pertama, kita mesti punya lab-nya. Yang kedua, kita mesti punya orangnya (sumber daya manusia)," terang Budi Gunadi saat berdialog dengan wartawan di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta pada Rabu, 29 Juni 2022.
Advertisement
"Lab untuk riset ini banyak. Salah satu yang kita punya ya di Tawangmangu."
Budi Gunadi kembali menekankan, hasil riset yang dilakukan untuk ganja hanya ditujukan untuk medis saja, bukan konsumsi. Dari hasil riset akan diperoleh, apa saja layanan medis yang dapat diberikan dari penggunaan ganja.
"Soal ganja itu tahapannya riset dulu. Nanti habis riset kita tahu untuk digunakan buat medis, bukan untuk konsumsi. Jadi, buat medisnya apa saja. Mungkin bisa lah, misalnya, satu dua, atau tiga layanan medis bisa kita berikan dengan berbasis ganja," tegasnya.
"Nah, habis itu kemudian dilakukan proses produksinya. Tapi itu dilakukan tahap kedua ya. Tahap pertama tadi riset dulu biar ketahuan (manfaat medis)."
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Segera Terbitkan Regulasi
Saat ini, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kemenkes sudah melakukan kajian dan akan segera mengeluarkan regulasinya. Hal yang perlu diperhatikan dalam penelitian ganja medis terkait bagaimana mengontrol fungsi penelitian. Fungsi penelitian ini harus sejalan dengan fungsi medis dari ganja.
"Kami sudah melakukan kajian (soal ganja untuk medis). Nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya," ucapnya.
"Tinggal masalah bagaimana kita mengontrol untuk fungsi penelitian. Nanti kalau sudah lulus penelitian, produksinya (ganja) harus kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya."
Dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan di atas disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan Peraturan Menteri.
Advertisement
Legalisasi Ganja Medis Harus Hati-hati
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo angkat bicara, menyikapi pro-kontra wacana legalisasi ganja medis. Wacana ganja medis harus disikapi dengan penuh kehati-hatian.
Artinya, kalaupun pada akhirnya penggunaan ganja untuk pengobatan dilegalkan, hal itu bukan karena latah mengikuti tren dunia, tapi benar-benar berdasarkan kajian yang komprehensif.
"Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komperhensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya para medis, psikolog," kata Rahmad Handoyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
"Terutama masukan dari dunia medis terkait penggunaan ganja, apakah ada manfaatnya untuk penyakit tertentu. Bila tidak ada kemungkinan opsi medis masuk akal dari ganja, dan ada obat medis khasiatnya sama atau lebih baik dari anja kenapa harus merasakan dengan ganja."
Menurut Rahmad, setelah ada kajian yang menyatakan ganja benar-benar aman untuk kepentingan medis, harus ada pengawasan yang sangat ketat.
"Tentu saja ganja hanya digunakan untuk pengobatan. Di luar kepentingan medis, misalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diizinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat,'' bebernya.
Kawal Legalisasi Ganja Medis
Rahmad Handoyo menambahkan, sampai saat ini penggunaan ganja untuk kepentingan medis masih dilarang oleh undang-undang.
"Saat ini, amanat rakyat yang tertuang dalam undang-undang masih melarang penggunaan ganja medis. Tentu saja kita semua harus menghormati aturan tersebut. Aturan tersebut kita harus kawal bersama," tambahnya.
Rahmad mewanti-wanti, jangan sampai setelah penggunaan ganja medis dilegalkan, penanaman dan penjualan ganja jadi semakin marak seperti yang terjadi di banyak negara.
"Ganja kan nilai ekonominya tinggi, bisa jadi banyak orang yang mendadak jadi petani ganja. Tidak ada lagi petani yang nyawah, tidak ada yang menanam sayuran, dan buah-buahan,” katanya.
Rahmad juga mengingatkan rilis terbaru United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang melaporkan akibat konsumsi ganja di dunia yang semakin meningkat. Semakin ramai orang-orang yang memiliki gangguan mental depresi hingga bunuh diri.
"Rilis ini menyebutkan, saat ini semakin banyak warga depresi dan bunuh diri akibat maraknya pelegalan ganja di banyak negara. Kondisi ini harus menjadi perhatian kita, jangan hanya terbuai nilai ekonomi terjadi kemunduran generasi,” imbuhnya.
Advertisement