BPOM RI Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila, Kenapa?

Es krim merek Haagen-Dazs rasa vanila ditarik dari peredaran oleh BPOM RI.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 20 Jul 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2022, 15:00 WIB
2 Varian Es Krim Häagen Dazs Tercemar Pestisida, Singapura Perintahkan Tarik dari Pasar
Produk es krim Haagen-Dazs.(dok. SFA)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia melakukan penarikan peredaran es krim merek Haagen-Dazs rasa vanila. Hal ini menindaklanjuti informasi yang diterima melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).

Informasi yang dimaksud tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU) pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs. Diketahui, EtO kerap digunakan sebagai bahan tambahan dalam pestisida dan pengawet rempah-rempah.

Dalam rilis resmi yang dipublikasikan tertanggal 19 Juli 2022, BPOM RI menyatakan, sebelumnya pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait  penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen.

Sebab, es krim rasa vanila tersebut mengandung EtO. Sementara itu, tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk serupa, yakni Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup.

Produk es krim dengan merek serupa untuk kemasan 100 ml dan 473 ml, yang diimpor dari Prancis juga terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia. Demi melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Setop Sementara Impor

Keju, Susu, dan Es Krim
Ilustrasi Susu dan Es Krim Credit: pexels.com/Roman

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM RI juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila.

Upaya penghentian sementara dilakukan sampai produk tersebut dipastikan aman. Terkait merek es krim Haagen-Dazs yang ditarik dari peredaran ini, BPOM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Adapun es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia.


Mengkaji Kandungan Etilen Oksida

es krim
Photo by Alisha Mishra from Pexels

Saat ini, BPOM RI sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait Etilen Oksida (EtO) termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Seperti diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Fumigan adalah bahan kimia untuk mengendalikan hama yang diaplikasikan dengan alat dan teknik khusus hingga fumigan tersebut membentuk gas atau asap.

Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan pemberitahuan oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)/ Badan Pangan Dunia (FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.


Laporkan Temuan ke BPOM

cara membuat es krim
Cara membuat es krim cokelat (sumber: pexels)

Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila masih beredar, BPOM RI meminta masyarakat langsung melaporkannya.

Masyarakat dapat melapor ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Badan POM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar demi perlindungan terhadap kesehatan masyarakat sekaligus menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Infografis Benarkah Covid-19 Bisa Menyebar Melalui Makanan? (Liputan6.com/Niman)
Infografis Benarkah Covid-19 Bisa Menyebar Melalui Makanan? (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya