Ramai soal Minuman Kekinian Teramat Manis, Kemenkes Singgung Jumlah Anak Muda Obesitas yang Naik Drastis

Di tengah ramai-ramai perbincangan tentang es teh kekinian dan minuman kekinian yang teramat manis, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI angkat bicara tentang peningkatkan drastis jumlah anak muda yang kelebihan berat badan dan obesitas.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 28 Sep 2022, 10:15 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi es teh dan minuman manis. Foto: Pixabay.
Ilustrasi es teh dan minuman manis. Foto: Pixabay.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah ramai-ramai perbincangan tentang es teh kekinian dan minuman kekinian yang teramat manis, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI angkat bicara. Kemenkes mengingatkan masyarakat untuk bijak mengonsumsi makanan dan minuman manis.

Kementerian Kesehatan merekomendasikan asupan gula maksimal sebanyak 50 gram per hari atau setara empat sendok makan sehari. Hal itu tertuang dalam Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes 63/2015.

Jika berlebihan mengonsumsi gula, hal itu berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus. Meski sudah ada aturan mengenai anjuran konsumsi gula, data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan sebanyak 61,27 penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari. Lalu, 30,22 persen orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu.

Sementara, hanya 8,51 persen orang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan.

Buntut dari asupan manis berlebihan serta tidak menjaga gaya hidup sehat berimbas pada peningkatan jumlah anak muda yang kelebihan berat badan dan obesitas di Tanah Air sebanyak dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir seperti disampaikan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dokter Maxi Rein Rondonuwu.

Maxi mengatakan, data menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 8,6 persen pada 2006 menjadi 15,4 persen pada 2016. Lalu, prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5-19 tahun dari 2,8 persen pada 2006 melonjak menjadi 6,1 persen pada 2016.

Kasus Diabetes di Tanah Air

Kebiasaan mengonsumsi minuman dan makanan manis bisa berujung pada diabetes. Ini adalah suatu penyakit atau gangguan metabolisme kronis dengan multi etiologi yang ditandai dengan tingginya kadar gula darah disertai dengan gangguan metabolisme karbohidrat, lipid, dan protein sebagai akibat insufisiensi fungsi insulin.

Jika ingin melihat kasus diabetes pada masyarakat Indonesia, jumlahnya terus meningkat.  Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 menunjukkan prevalensi diabetes sebesar 1,5 permil lalu meningkat pada tahun 2018 menjadi 2 permil.

Gaya hidup tak sehat juga berimbas pada meningkatnya penyakit menular lain seperti gagal ginjal kronis dari 2 permil menjadi 3,8 permil. Lalu, stroke meningkat dari 7 permil menjadi 10,9 permil.

“Tentunya ini akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia. Terlebih lima penyebab kematian terbanyak di Indonesia didominasi oleh penyakit tidak menular,” kata Maxi seperti mengutip keterangan dari Kementerian Kesehatan ditulis Selasa, 27 September 2022.

 

Upaya Kemenkes Ajak Masyarakat Batasi Konsumsi yang Manis-Manis

Mengurangi Konsumsi Jus dan Minuman yang Terlalu Manis
Ilustrasi Minuman Bergula Credit: pexels.com/Susane

Sebenarnya, pemerintah bukan cuma mengajak masyarakat untuk membatasi asupan gula tapi juga garam dan lemak atau GGL. Untuk garam dibatasi sebanyak 2 gram (satu sendok teh) dan lemak sebanyak 67 gram (5 sendok makan). Batasan konsumsi GGL sudah diatur dalam Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes 63/2015

Maxo mengemumakakan bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan GGL. Mulai dari membuat regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak/cukai, studi/riset, dan edukasi.

Salah satunya adalah permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No 63/2015 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.

Kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia juga sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Dengan adanya pemberlakuan cukai pada produk makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak dapat menginisiasi terciptanya pangan yang lebih sehat dengan reformulasi makanan sehingga menurunkan risiko terjadinya Penyakit Tidak Menular.

 

Bijak Saat Makan dan Minum

makanan sehat
ilustrasi perempuan dengan sayuran/copyright by Vasin Lee on Shutterstock

Maxi mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan mulai dari sendiri. Salah satu caranya dengan lebih bijak dalam memperhatikan asupan makan sesuai dengan konsep Isi Piringku.

Konsep Isi Piringku menggambarkan porsi makan yang dikonsumsi dalam satu piring yang terdiri dari 50 persen buah dan sayur, dan 50 persen sisanya terdiri dari karbohidrat dan protein. Kampanye Isi Piringku juga menekankan untuk membatasi gula, garam, dan lemak dalam konsumsi sehari-hari.

“Kita minta masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya. Pola asuh yang benar akan mencegah anak anak mengidap penyakit diabetes melitus, hipertensi dan kolesterol di usia dewasa nanti,” jelas Maxi.

 

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan
Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya