Produsen Buka Suara Usai 3 Produk Obat Sirup Unibebi Mengandung EG di Atas Ambang Batas

PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat sirup Unibebi mengatakan selama puluhan tahun berdiri selalu memprioritaskan mutu untuk konsumen. Perusahaan ini juga mengklaim obat yang diproduksi sudah melalui pengawasan BPOM.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2022, 13:47 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 13:46 WIB
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Cough Syrup salah satu obat yang diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries (Internet)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mendapati tiga produk obat sirup Unibebi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. Produk tersebut yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Lalu, apa kata produsen Unibebi atas temuan ini?

PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat sirup Unibebi mengatakan selama puluhan tahun berdiri selalu memprioritaskan mutu untuk konsumen. Perusahaan ini juga mengklaim obat yang diproduksi sudah melalui pengawasan BPOM.

Hal tersebut disampaikan salah satu tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung, saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa, 25 Oktober 2022.

PT Universal Pharmaceutical Industries mengaku heran ketika ada batch produk mereka yang diuji BPOM tercemar EG di luar ambang batas.

Hermansyah mengatakan, produk Unibebi sudah dikeluarkan sejak 40 tahun lalu, atau sekitar tahun 1970-an, dan sudah dikonsumsi banyak orang di Indonesia.

"Sejak 70-an sudah dikonsumsi bangsa Indonesia. Baru lima tahun berubah nama jadi Unibebi. Kami sangat serius menanggapi masalah ini, dan tidak buru-buru mengaku tidak ada kontaminasi. Karena, keamanan dan mutu produk selalu jadi prioritas kami," paparnya seperti mengutip Regional Liputan6.com.

Produk Sudah Ikuti SOP BPOM

Konferensi pers
Tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries saat konferensi pers di Kota Medan, Selasa (25/10/2022)

PT Universal Pharmaceutical Industries juga bakal kooperatif mengikuti kebijakan BPOM untuk mencari asal cemaran dalam tiga produk 

"Perusahaan tidak punya niat jahat sedikit pun untuk membuat anak terkena penyakit lain. Pihak perusahaan bersikap kooperatif mengikuti kebijakan BPOM untuk mencari asal kontaminasi yang disebutkan," terangnya.

Selama beroperasi, obat dari PT Universal Pharmaceutical Industries yang dikeluarkan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan perusahaan.

"Mekanismenya, ketika obat ini akan dipasarkan, pasti akan diperiksa terlebih dahulu, baru bisa diedarkan," ungkap Herman.  

Soal Dugaan Unibebi Salah Satu Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Soal dugaan produk Unibebi menjadi salah satu penyebab gangguan ginjal akut pada anak, pihak PT Universal Pharmaceutical Industries masih menunggu hasil investigasi dari BPOM. Selain itu, perusahan ini juga membentuk tim investigasi sendiri.

"Nantinya, hasil investigasi dari tim internal yang kita bentuk akan disampaikan secara terbuka," sebutnya.

Atas kejadian ini, Hermansyah mengatakan bahwa ada kerugian besar terkait hal ini. 

BPOM Bakal Pidanakan Produsen

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito soal gangguan ginjal akut (24/10/2022). Foto: tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, BPOM mengatakan ada dua industri farmasi yang bakal ditindaklanjuti menjadi pidana.

"Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan ditindaklanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Lukito usai rapat bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri pada Senin, 24 Oktober 2022.

Penny mengatakan sudah meminta Deputi IV Bidang Penindakan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana. Penny menolak untuk menyebutkan dua industri farmasi yang dimaksud untuk saat ini.

"Untuk dua industri farmasi, saya tidak menyebutkan sekarang karena proses masih berlangsung," katanya.

Penny menjelaskan alasan BPOM bakal mempidanakan dua industri farmasi itu karena ada kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat tinggi dalam produknya.

"Ada indikasi kandungan EG dan DEG dalam produknya, bukan hanya dalam konsentrasi kontaminan tapi sangat-sangat tinggi. Tentu saja toksik dan dapat diduga mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," jelas Penny.

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi
Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya