Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan, sudah lebih dari dua pekan tak ada kasus baru gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) pada anak di Indonesia.
Perkembangan baik kasus gagal ginjal akut tersebut juga sejalan sejak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pelarangan sementara terhadap penggunaan obat sirup. Upaya ini demi menindaklanjuti adanya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terkandung dalam obat sirup.
Baca Juga
"Kalau ginjal akut, dari sisi Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah selesai. Kenapa? Sejak kita berhentiin obat-obatan tersebut itu, (kasusnya) turun drastis," terang Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com usai konferensi pers 'Indonesia Memanggil Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri dalam Program Adaptasi Pertama Tahun 2022' di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Advertisement
"Dan sudah tidak ada kasus baru lagi, sudah dua setengah minggu. Jadi kita sudah outroom -- selesai kasus gagal ginjal akut."
Ditegaskan Budi Gunadi, obat sirup yang terkandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut. Pada pasien gagal ginjal anak yang dirawat pun terjadi gangguan dan kerusakan pada ginjal.
"Bahwa memang obat-obatan itu adalah penyebab terjadi ginjal akut. Begitu sudah kami setop, sudah enggak ada kasus baru (gagal ginjal akut). Ya (kasus baru) rumah sakit kita sudah turun terus yang dirawat ginjal akut," tegasnya.
Jumlah Kasus Tak Bertambah
Pada konferensi pers beberapa hari lalu, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengatakan, tidak ada penambahan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak Indonesia dalam dua pekan terakhir.
Hingga 15 November 2022, kasus gagal ginjal akut pada anak masih berjumlah 324. Sebaliknya, Kemenkes mencatat, jumlah pasien yang sembuh bertambah menjadi 111.
"Kita sangat bersyukur dalam dua minggu terakhir ini kasus di Tanah Air jumlahnya tidak bertambah," ujar Syahril dalam konferensi pers 'Update Perkembangan Gangguan Ginjal Akut pada Anak (AKI) di Indonesia' yang disiarkan dari Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Rabu, 16 November 2022.
Saat ini, masih ada 14 pasien gagal ginjal akut (GGA) masih menjalani perawatan. Adapun jumlah provinsi yang melaporkan kasus gagal ginjal akut pada anak masih berjumlah 27.
"Sejak 2 November 2022 sampai sekarang, jadi dalam 2 minggu terakhir ini terjadi penurunan kasus ya. Artinya kasusnya tidak bertambah," lanjut Syahril.Â
Advertisement
Kasus Turun Drastis
Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan untuk mencegah penambahan kasus gagal ginjal akut, seperti melarang penggunaan obat sirup pada 18 Oktober 2022, merekomendasikan obat untuk diteliti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kemudian dalam penanganan pasien dengan mendatangkan Fomepizole, yang merupakan obat penawar bagi kasus gagal ginjal yang disebabkan oleh intoksikasi (keracunan). Perkembangan positif ini tampak pada 2 November 2022.
"Nah, sejak tanggal 2 November inilah kita lihat ini sangat menurun sehingga sampai saat ini yang dirawat tinggal 14 orang," Mohammad Syahril menambahkan.
Syahril berharap 14 pasien yang masih menjalani perawatan bisa lekas pulih setelah mendapat antidotum Fomepizole. Meski diketahui kondisi ke-14 pasien yang tengah dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta berada pada stadium 3 yang memang berat.
Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut
Kementerian Kesehatan pun telah menyimpulkan, intoksikasi atau keracunan akibat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terkandung pada obat sirup sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut progresif pada sejumlah anak di Indonesia.
Kesimpulan diperoleh setelah dilakukan kajikan dan penelitian mendalam oleh Kemenkes, RSCM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), epidemiolog, dan ahli forensik, khususnya toksikolog.
"Kami telah menyingkirkan berbagai penyebab yang memungkinkan terjadinya gagal ginjal akut dan kita berkesimpulan bahwa gangguan ginjal akut yang selama ini terjadi, yang dimulai kenaikannya pada bulan Agustus akhir, naik pada September dan Oktober itu disebabkan karena intoksikasi zat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang ada tercampur di dalam obat sirup yang diminum oleh anak-anak," jelas Syahril.
Syahril juga kembali mengingatkan, ada produk dari tiga perusahaan farmasi yang tidak boleh digunakan karena telah dicabut izin edarnya. Ketiga perusahaan, yakni yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
"Jadi ada tiga perusahaan yang suda dicabut izinnya maka produknya tidak boleh digunakan ya," imbuhnya.
Advertisement