Kepala BNPB Sebut Jokowi Masih Pertimbangkan Penghentian PPKM

Jokowi masih mempertimbangkan beberapa hal soal penghentian PPKM.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Des 2022, 09:01 WIB
Diterbitkan 28 Des 2022, 09:01 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memberikan keterangan resmi terkait gempa bumi Magnitudo 6,1 Garut dari Posko Darurat Gempabumi M 5,6 Cianjur, Pendopo Bupati Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu, 3 Desember 2022. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertimbangkan beberapa hal soal penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dikabarkan sebelumnya, Jokowi membuka peluang penghentian PPKM pada akhir tahun 2022. Hal ini lantaran situasi COVID-19 semakin melandai walau ada penyebaran varian baru Corona dan mobilitas penduduk yang tinggi.

"Presiden juga masih kira-kira, kalau PPKM ini dihentikan akan seperti apa. Nanti akan disampaikan secara resmi," kata Suharyanto saat konferensi pers 'Kerja Sama Penanggulangan Bencana dengan DKI Jakarta' di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 27 Desember 2022.

Kembali dipastikan Jokowi, pencabutan PPKM dilakukan setelah semua perhitungan dan analisis selesai dilakukan. Salah satunya, sero survei antibodi COVID-19 yang akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Belum (dicabut PPKM), ini menyangkut sero survei, maka ada kajian yang harus detail. Jangan fail (gagal) dalam memutuskan sehingga sebaiknya kita sabar untuk menunggu (kajian)," tegasnya usai meresmikan pengembangan Stasiun Manggarai Tahap 1 di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Jokowi menambahkan, kebijakan PPKM mungkin saja dicabut asalkan hasil sero survei antibodi sudah sampai 90 persen. Artinya, kemungkinan pengendalian COVID-19 berjalan baik.

"Ada apa pun (varian virus Corona), dari mana pun seharusnya sudah tidak ada masalah (pengendalian COVID-19)," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tunggu Kajian Pakar

Tidak Ada Lonjakan Kasus COVID-19, PPKM Dihentikan
Masyarakat melakukan aktivitas olahraga di kawasan Taman lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid 19 mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa dihentikan jika tidak terjadi lonjakan kasus selama enam bulan pasca Lebaran atau hingga Oktober 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada kesempatan yang sama, Jokowi mengatakan, kasus konfirmasi harian COVID-19 di Indonesia saat ini sudah turun di bawah 1.000. Namun, tercatatnya angka tersebut harus dikaji lebih detail apa penyebabnya.

"Karena apa? Itu yang harus dilihat dikaji di sana, apakah karena imun sudah lebih baik atau apakah virusnya sudah tidak senang dengan Indonesia?" ucapnya.

"Jadi, tunggu kajian dari Kementerian Kesehatan, para pakar, dan epidemiolog agar keputusannya benar."

Sebelumnya, Jokowi menunggu kajian dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kementerian Kesehatan soal pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ia memberikan target kajian tersebut harus selesai pekan ini.

"Jadi kembali ke PSBB, PPKM itu masih saya masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi dari Pak Menko maupun dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan saya kemarin memberikan target minggu ini harusnya kajian dan kalkulasi itu sudah sampai ke meja saya," jelasnya di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Jokowi melanjutkan, akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penghentian PPKM yang selama ini menjadi kebijakan penanganan COVID-19 di Indonesia. Untuk itu, ia meminta agar kajian soal penghentian PPKM rampung minggu ini.

"Sehingga bisa saya siapkan nanti Keputusan Presiden mengenai penghentian PSBB - PPKM. Kita harapkan segera sudah saya dapatkan dalam minggu-minggu ini," katanya.


Pentingnya Modal Imunitas

FOTO: Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Surabaya
Warga menerima dosis vaksin virus corona COVID-19 Sinovac di sebuah mal di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/9/2021). Vaksinasi COVID-19 di Surabaya dilakukan di fasilitas kesehatan, mal, perkantoran, kelurahan hingga balai RW. (Juni Kriswanto/AFP)

Terkait penghentian PPKM, epidemiolog Dicky Budiman mengatakan, secara umum situasi pengendalian COVID-19 di Indonesia sudah jauh lebih baik. Indikatornya, antara lain penurunan jumlah masyarakat yang terinfeksi, beban di fasilitas kesehatan dan kasus kematian.

Namun, indikator tersebut belum menenangkan. Apalagi kalau melihat kondisi global. Kasus COVID-19 di beberapa negara masih cukup tinggi, misal di Tiongkok dan India.

Indonesia perlu terus meningkatkan capaian vaksinasi COVID-19 agar pengendalian COVID-19 di Tanah Air bisa secara berkelanjutan.

"Indikator yang bisa menjamin lebih berkelanjutan situasi ini terkendali itu adalah modal imunitas. Peningkatan imunitas lebih menentramkan," lanjut Dicky.

Dicky menekankan, cakupan vaksinasi primer (dosis 1 dan 2) dan booster harus di atas 80 - 85 persen. Sedangkan, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut per Desember 2022, cakupan vaksinasi penuh, yakni dosis pertama dan kedua serta booster pertama belum mencapai 80 persen.

"Ini harus dikejar, karena ini akan membuat kita percaya diri lebih besar," pungkasnya.


PPKM Tak Lagi Urgensi

FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Kondisi kios yang berada di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengamat kebijakan publik Sugianto mendukung keinginan Jokowi untuk mengakhiri kebijakan PPKM akhir Desember 2022. Menurutnya, rencana tersebut sangat tepat karena kondisi pandemi di Indonesia sudah melandai sehingga hal tersebut sudah tidak menjadi urgensi lagi.

“Sangat tepat keputusan Presiden mencabut aturan PPKM. Kan sekarang pandemi sudah berkurang sekali dan itu menjadi alasan pemerintah mencabut aturan tersebut. Sejauh ini masyarakat sudah banyak melakukan vaksin, otomatis imunitas kita sudah kuat kan,” kata Sugianto saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).

Menurut Sugianto, ada beberapa pertimbangan Pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mencabut peraturan PPKM ini. Di antaranya, jumlah orang yang melakukan vaksinasi sudah banyak dan pertimbangan ekonomi nasional menjelang tahun 2023 yang diprediksi akan terjadi resesi.

“Pada dasarnya, keputusan Pemerintah ini sudah melalui pertimbangan, baik vaksinasi maupun peningkatan ekonomi nasional, khususnya ekonomi masyarakat kecil. Dampak dari pandemi COvID-19 itu sangat besar, termasuk pada arah pembangunan bangsa,” ujarnya.

“Saya melihat pencabutan aturan ini akan berpengaruh besar buat ekonomi nasional ke depan. Di akhir tahun ini, sesuai data Pemerintah kan ada pergerakan puluhan juta orang yang mudik merayakan Natal dan Tahun Baru 2023, artinya potensi perputaran uang semakin tinggi dan itu sangat baik buat ekonomi kita."

Infografis Ragam Tanggapan Rencana Penghapusan PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Rencana Penghapusan PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya