Liputan6.com, Jakarta Negara tetangga, Australia, bakal mewajibkan turis yang datang dari China untuk melakukan tes COVID-19 sebelum masuk negaranya. Kebijakan ini mulai berlaku per 5 Januari 2023.
Hal ini lantaran tingginya kasus COVID-19 di China beberapa waktu belakangan.
Baca Juga
Menteri Kesehatan Australia, Mark Butler, mengatakan bahwa data epidemologi dan genom dari China kurang spesifik. Maka dari itu, sebagai bentuk kehati-hatian Australia meminta para turis yang datang dari China untuk menunjukkan hasil tes negatif dari COVID-19 dalam rentang 48 jam sebelum keberangkatan.
Advertisement
Kebijakan ini berlaku bukan hanya untuk turis dari China tapi juga Makau dan Hong Kong seperti mengutip Channel News Asia pada Senin (2/1/2023).
"Saya ingin menekankan bahwa pemerintah menyambut baik dimulainya kembali perjalanan antara Australia dan China. Saya juga ingin menekankan bahwa ini adalah tindakan sementara, yang mencerminkan kurangnya informasi komprehensif saat ini tentang situasi di China," kata Butler dalam konferensi pers pada 1 Januari 2023.
Selain memperlihatkan hasil tes COVID-19, Australia juga mempertimbangkan mengenai tes air limbah yang ada di pesawat serta tes random mereka yang datang dari China.
Mengenai data China yang kurang terbuka, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga buka suara. WHO mendesak pejabat kesehatan di CHina untuk secara rutin dan terbuka membagikan informasi spesifik mengenai kondisi COVID-19 di sana.
Apa Indonesia Bakal Terapkan Kebijakan Serupa?
Selain Australia, beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Italia, Jepang, Taiwan dan India sudah menetapkan aturan untuk tes negatif COVID-19 bagi para turis dari China. Lalu, apa Indonesia bakal menerapkan kebijakan serupa?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Siti Nadia Tarmizi belum memastikan secara pasti terkait syarat wajib tes COVID-19 bagi pelancong Tiongkok. Dalam hal ini, belum ada secara khusus pengetatan syarat perjalanan untuk pelancong dari Tiongkok.
Walau begitu, demi mengantisipasi penularan virus Corona dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Kemenkes tetap mengawasi pintu masuk negara. Surveilans genomik terus dimonitor.
"Masih terus kita monitor perkembangannya, sementara pengawasan pintu masuk diperketat. Surveilans genomik terus dimonitor," kata Nadia pada Jumat, 30 Desember 2022. (Baca: Negara Lain Wajibkan Tes COVID-19 bagi Pelancong Tiongkok, Bagaimana di Indonesia?)
Adapun Amerika Serikat (AS), Italia, Jepang, Taiwan, dan India mulai menetapkan aturan baru bagi pelancong Tiongkok yang akan masuk, yakni harus lolos tes COVID-19 negatif. Kebijakan ini ditetapkan sesaat usai Beijing mengumumkan akan membuka kembali perbatasannya pada pekan depan, padahal kasus COVID-19 di Tiongkok sedang melonjak.
Advertisement