Liputan6.com, Jakarta Besaran klaim BPJS Kesehatan yang dibayarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kini naik seiring adanya tambahan cakupan layanan Jaminan Kesehatan Layanan (JKN) terbaru. Kenaikan besaran klaim ini khususnya pada tarif Non Indonesian Case Base Group (INA-CBG).
Perubahan standar tarif Non INA-CBG layanan JKN tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Baca Juga
Tarif Non INA-CBG merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.
Advertisement
Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin ini terlihat perubahan cakupan layanan kesehatan dan besaran tarif Non INA-CBG.
Sebagaimana beleid yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 15 Januari 2023, Pasal 36 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang tarif Non INA-CBG mencakup layanan JKN, sebagai berikut:
- Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
- pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin
- pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru
- obat penyakit kronis
- PET scan
- obat kemoterapi
- obat alteplase
Sebagai pembanding, pada Permenkes yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 52 Tahun 2016, tarif Non INA-CBG hanya mencakup beberapa pelayanan JKN tertentu, yaitu alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET scan.
Kenaikan Tarif Non INA-CBG
Seiring dengan penambahan cakupan pada layanan Non INA-CBG, terdapat perubahan pengaturan standar tarif Non INA-CBG, yakni adanya kenaikan tarif untuk beberapa layanan.
Pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) dari sebelumnya Rp7.500.000 menjadi Rp8.000.000. Kemudian pemberian obat kronis di mana 7 hari dalam paket INA-CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA-CBG.
Selanjutnya, bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi, maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari. Ada pula pengaturan penambahan persyaratan pemberian alat bantu, serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Secara rinci, standar tarif Non INA-CBG pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 dijelaskan di Pasal 37, yakni:
- Biaya bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per bulan.
- Biaya transfer set dan jasa pelayanan pada pelayanan CAPD dibayarkan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per set sebagai tarif Non INA-CBG
Dilanjutkan pada Pasal 38 mengenai tarif Non INA-CBG pada tambahan cakupan layanan kesehatan, antara lain:
- Tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfomanon hodgkin ditetapkan sebesar Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfomanon hodgkin ditetapkan sebesar Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ditambah tarif paket INA-CBG
- Pemeriksaan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin yang ditagihkan dalam nonINA-CBG hanya untuk satu kali yaitu untuk penegakan diagnosis
Kemudian Pasal 39 mengenai tarif Non INA-CBG yang mengatur penambahan layanan, yaitu:
- Tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru ditetapkan sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
- Tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru ditetapkan sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah tarif paket INA-CBG
- Pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru yang ditagihkan dalam non INA-CBG hanya untuk satu kali
Advertisement
Penyesuaian Tarif INA-CBG
Tak hanya dari sisi tarif Non INA-CBG, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 juga mengatur perubahan cakupan pelayanan JKN yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG misal, jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.
Sesuai Pasal 26, tarif INA-CBG mencakup tarif untuk pelayanan:
a. administrasi pelayanan
b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di unit gawat darurat
c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
d. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
e. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, termasuk untuk pemberian sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari obat penyakit kronis
f. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuaidengan indikasi medis
g. rehabilitasi medis
h. rehabilitasi psikososial sesuai indikasi medis dengan terapi medis
i. pelayanan darah, termasuk kantung darah
j. pelayanan pemulasaran jenazah pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan, tidak termasukpeti jenazah
k. pelayanan kontrasepsi meliputi:
- pelayanan KB pascapersalinan
- KB pascakeguguran
- pemasangan/pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan Implan interval dengan indikasi medis
- tubektomi/Metode Operasi Wanita (MOW) interval dengan indikasi medis
- penanganan komplikasi penggunaan kontrasepsi
l. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) untuk pemasangan pertama
m. perawatan inap non-intensif
n. perawatan inap di ruang intensif
Selain itu, ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).