Besaran Klaim BPJS Kesehatan Naik, Cakupan Layanan JKN Ditambah

Besaran klaim BPJS Kesehatan yang dibayarkan ke faskes naik dengan tambahan cakupan layanan JKN terbaru.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 16 Jan 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 14:00 WIB
Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Besaran klaim BPJS Kesehatan yang dibayarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kini naik seiring adanya tambahan cakupan layanan Jaminan Kesehatan Layanan (JKN) terbaru. Kenaikan besaran klaim ini khususnya pada tarif Non Indonesian Case Base Group (INA-CBG).

Perubahan standar tarif Non INA-CBG layanan JKN tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Tarif Non INA-CBG merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin ini terlihat perubahan cakupan layanan kesehatan dan besaran tarif Non INA-CBG.

Sebagaimana beleid yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 15 Januari 2023, Pasal 36 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang tarif Non INA-CBG mencakup layanan JKN, sebagai berikut:

  1. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
  2. pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin
  3. pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru
  4. obat penyakit kronis
  5. PET scan
  6. obat kemoterapi
  7. obat alteplase

Sebagai pembanding, pada Permenkes yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 52 Tahun 2016, tarif Non INA-CBG hanya mencakup beberapa pelayanan JKN tertentu, yaitu alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET scan.

Kenaikan Tarif Non INA-CBG

[Fimela] Ilustrasi kemoterapi
Ilustrasi kemoterapi | unsplash.com/@creativegangsters

Seiring dengan penambahan cakupan pada layanan Non INA-CBG, terdapat perubahan pengaturan standar tarif Non INA-CBG, yakni adanya kenaikan tarif untuk beberapa layanan.

Pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) dari sebelumnya Rp7.500.000 menjadi Rp8.000.000. Kemudian pemberian obat kronis di mana 7 hari dalam paket INA-CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA-CBG.

Selanjutnya, bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi, maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari. Ada pula pengaturan penambahan persyaratan pemberian alat bantu, serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk. 

Secara rinci, standar tarif Non INA-CBG pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 dijelaskan di Pasal 37, yakni:

  1. Biaya bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per bulan.
  2. Biaya transfer set dan jasa pelayanan pada pelayanan CAPD dibayarkan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per set sebagai tarif Non INA-CBG

Dilanjutkan pada Pasal 38 mengenai tarif Non INA-CBG pada tambahan cakupan layanan kesehatan, antara lain:

  • Tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfomanon hodgkin ditetapkan sebesar Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
  • Tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfomanon hodgkin ditetapkan sebesar Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ditambah tarif paket INA-CBG
  • Pemeriksaan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin yang ditagihkan dalam nonINA-CBG hanya untuk satu kali yaitu untuk penegakan diagnosis

Kemudian Pasal 39 mengenai tarif Non INA-CBG yang mengatur penambahan layanan, yaitu:

  • Tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru ditetapkan sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
  • Tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru ditetapkan sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah tarif paket INA-CBG
  • Pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru yang ditagihkan dalam non INA-CBG hanya untuk satu kali

Penyesuaian Tarif INA-CBG

FOTO: Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil di Puskesmas
Antrean ibu hamil menunggu giliran untuk vaksinasi covid-19 Sinovac di Puskesmas Jagakarsa II, Jakarta Selatan, Kamis (19/08/2021). Saat ini tercatat sebanyak 1.754 ibu hamil telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dalam mencegah penyebaran corona covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Tak hanya dari sisi tarif Non INA-CBG, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 juga mengatur perubahan cakupan pelayanan JKN yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG misal, jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Sesuai Pasal 26, tarif INA-CBG mencakup tarif untuk pelayanan:

a. administrasi pelayanan

b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di unit gawat darurat

c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis

d. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

e. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, termasuk untuk pemberian sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari obat penyakit kronis

f. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuaidengan indikasi medis

g. rehabilitasi medis

h. rehabilitasi psikososial sesuai indikasi medis dengan terapi medis

i. pelayanan darah, termasuk kantung darah

j. pelayanan pemulasaran jenazah pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan, tidak termasukpeti jenazah

k. pelayanan kontrasepsi meliputi:

  1. pelayanan KB pascapersalinan
  2. KB pascakeguguran
  3. pemasangan/pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan Implan interval dengan indikasi medis
  4.  tubektomi/Metode Operasi Wanita (MOW) interval dengan indikasi medis
  5. penanganan komplikasi penggunaan kontrasepsi

l. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) untuk pemasangan pertama

m. perawatan inap non-intensif

n. perawatan inap di ruang intensif

Selain itu, ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Infografis Cara Cairkan Dana JHT Secara Online
Infografis Cara Cairkan Dana JHT Secara Online (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya