Liputan6.com, Jakarta Pemberian vaksin booster kedua COVID-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas telah dimulai sejak 24 Januari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia. Banyak warga pun bertanya, apakah booster kedua akan menjadi syarat perjalanan?
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sampai saat ini tidak ada perubahan syarat perjalanan. Syarat perjalanan yang masih berlaku, utamanya sudah booster pertama atau dosis ketiga.
Baca Juga
Persyaratan perjalanan di atas sebagaimana Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022. Bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster atau dosis 3.
Advertisement
Syarat booster bagi PPDN ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum.
"Pada saat ini, tidak ada perubahan dalam peraturan persyaratan vaksin untuk pelaku perjalanan," kata Wiku saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat belum lama ini.
Dari sisi antusiasme, menurut Wiku, masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk vaksinasi COVID-19. Walau begitu, cakupan vaksinasi memang harus terus digenjot.
Apalagi cakupan vaksinasi booster pertama nasional masih di bawah 30 persen, tepatnya 29,62 persen, sesuai data Vaksin Dashboard Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diperbarui 2 Februari 2023 pukul 17.09 WIB.
"Kesadaran dan keinginan masyarakat untuk vaksinasi termasuk booster kedua sudah timbul cukup banyak," ucapnya.
Booster Kedua Belum Jadi Syarat Perjalanan
Juru Bicara Kemenkes Republik Indonesia Mohammad Syahril sebelumnya menerangkan, syarat perjalanan jarak jauh masih belum berubah meski vaksinasi booster kedua sudah diterapkan untuk masyarakat umum.
Ditegaskan kembali, syarat perjalanan masih merujuk kepada aturan sebelumnya, yakni SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Jadi (aturan perjalanan) masih yang lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan," terang Syahril saat 'Press Conference: Vaksin COVID-19 Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum' pada Selasa, 24 Januari 2023.
“Jadi booster pertama tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut. Dalam arti kata, masih berlaku Surat Edaran Satgas COVID-19 (SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022)."
Advertisement
Ingin Booster Kedua, Harus Booster Pertama Dulu
Bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan vaksin booster kedua atau dosis 4, harus terlebih dahulu menerima suntik vaksin booster pertama atau dosis 3.Â
Mohammad Syahril menambahkan, pemberian vaksin booster kedua masyarakat umum setelah enam bulan suntik booster pertama. Bila sudah lebih dari enam bulan, dapat langsung ke fasilitas kesehatan (faskes) untuk suntik booster kedua.
"Begitu booster kedua, maka nanti secara serentak kepada masyarakat yang belum booster pertama, ya kita harapkan vaksin booster pertama dulu. Setelah enam bulan, baru bisa dilakukan booster kedua," ujarnya menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat 'Press Conference: Vaksin COVID-19 Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum' pada Selasa, 24 Januari 2023.
Walaupun vaksinasi booster kedua mulai berjalan, cakupan booster pertama secara nasional diakui Syahril masih menjadi tantangan bersama.
Demi mengejar target 50 persen vaksinasi booster pertama harus kerja keras dengan melibatkan seluruh pihak.
"Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama dengan ya capaian booster pertama masih 29 persenan ya. Kalau kita mengejar target sampai 50 persen, kita harus kerja keras dan membutuhkan keterlibatan semua pihak," pungkas Syahril.
"Bahwa vaksin ini menjadi bagian (penting) dari pengendalian COVID-19."