Animo Masyarakat untuk Vaksin Booster Kedua Rendah? Ini Kata Kemenkes

Cakupan pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum masih di angka 0,14 persen.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Feb 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2023, 08:00 WIB
Vaksinasi Booster Kedua Sasar Masyarakat Umum
Petugas kesehatan mendata warga yang menjalani vaksinasi booster kedua atau dosis keempat di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Aturan vaksinasi booster kedua diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sejak dimulai pemberian vaksin booster kedua atau dosis 4 bagi masyarakat umum pada 24 Januari 2023, cakupan vaksinasi pada kelompok masyarakat tersebut baru di angka 0,14 persen. Sementara capaian vaksin booster kedua secara nasional di angka 0,66 persen (data Dashboard Vaksin Kemenkes per 5 Februari 2023).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi mengakui memang terjadi penurunan animo masyarakat untuk vaksinasi COVID-19. Situasi ini terlihat semenjak vaksinasi booster pertama atau dosis 3.

Cakupan vaksinasi booster pertama nasional bahkan masih di bawah 30 persen. Tepatnya baru 29,65 persen masyarakat yang divaksin booster pertama.

"Sejak booster pertama (menurun), karena laju penyuntikan hanya 10.000 sampai 30.000 per harinya," kata Nadia dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Minggu, 5 Februari 2023.

Sebagaimana data Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, vaksinasi kelompok masyarakat rentan dan umum menyasar kepada 141.211.181 orang. Jumlah tersebut, dari target sasaran nasional 234.666.020 orang (yang berasal dari seluruh kelompok usia).

Tren dua pekan terakhir cakupan vaksinasi COVID-19 kelompok masyarakat rentan dan umum sesuai Laporan Harian COVID-19 Kemenkes per 3 Februari 2023, antara lain:

  • Vaksinasi dosis 1 naik dari 86,68 persen menjadi 86,68 persen
  • Vaksinasi dosis 2 naik dari 74,24 persen menjadi 74,26 persen
  • Vaksinasi dosis 3 naik dari 29,28 persen menjadi 29,36 persen
  • Vaksinasi dosis 4 naik dari 5,62 persen menjadi 6,22 persen

Tantangan Booster Pertama Masih Rendah

Vaksin Moderna untuk Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Tenaga Kesehatan
Vaksinator memberikan penjelasan kepada tenaga kesehatan yang akan di vaksin dosis ketiga atau booster di RSUD Matraman, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Pemberian vaksin dosis ketiga kepada tenaga kesehatan di Indonesia ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus 2021 (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril juga mengakui memang cakupan vaksinasi booster pertama rendah, tapi sudah memulai vaksin booster kedua. Pertimbangan pemberian vaksin booster kedua berdasarkan lama waktu atau interval vaksinasi booster pertama yang sudah lebih dari enam bulan.

Seperti diketahui, pelaksanaan vaksinasi booster pertama bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai dilakukan sejak 12 Januari 2022. Artinya, telah lebih dari enam bulan jarak pemberian vaksin booster pertama.

"Ini tantangan bagi kita. Sementara booster pertama kita masih rendah dan sekarang kita sudah lakukan booster kedua," terang Syahril menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat 'Press Conference: Vaksin COVID-19 Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum' pada Selasa, 24 Januari 2023.

"Dengan maksud bahwasanya antara booster pertama dan kedua sudah lebih dari enam bulan sehingga titer antibodi masyarakat itu sudah menurun. Jadi perlu diberi tambahan booster kedua ini."

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua masyarakat umum diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Dorong Masyarakat Tetap Vaksinasi

Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) pada seorang perempuan di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pelaksanaan vaksinasi booster kedua masyarakat umum sesuai Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.

Mohammad Syahril mengkilas balik, sebelum pemberian vaksinasi booster kedua masyarakat umum, Kemenkes sudah membuka duluan booster kedua terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan lansia berusia 60 tahun ke atas.

"Sebelum tanggal 24 Januari 2023 ini, booster kedua prioritas untuk nakes dan lansia di atas 60 tahun. Mulai hari ini seluruh masyarakat Indonesia di atas 18 tahun dapat suntik booster kedua," lanjutnya.

Tujuan vaksinasi booster kedua adalah demi meningkatkan antibodi dan bersiap menuju endemi.

"Untuk mengendalikan penyebaran dan mencegah terjadinya ledakan kasus, maka penting untuk mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutannya untuk meningkatkan antibodi atau kekebalan," imbuh Syahril.

"Ini untuk memperpanjang masa perlindungan. Hal ini sesuai dengan InMendagri tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi."

Infografis Vaksinasi Covid-19 Booster II Masyarakat Umum Segera Dimulai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Vaksinasi Covid-19 Booster II Masyarakat Umum Segera Dimulai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya