Bayar Cicilan Tunggakan Iuran JKN Lewat Program REHAB, Harus Tiap Bulan?

Pembayaran cicilan tunggakan iuran JKN lewat Program REHAB, harus tiap bulan atau tidak?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 24 Feb 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 09:00 WIB
[Fimela] Kalender
Ilustrasi pembayaran cicilan tunggakan iuran JKN Program REHAB BPJS Kesehatan | unsplash.com/@socialcut

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan mempermudah pembayaran tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dengan mekanisme cicilan.

Kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kehadiran Program REHAB menimbulkan pertanyaan, apakah pembayaran tunggakan iuran JKN harus tiap bulan? Terlebih lagi, manakala peserta JKN baru bisa melakukan pembayaran cicilan tunggakan pada bulan berikutnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, apabila peserta JKN tidak mampu membayar cicilan tunggakan iuran pada satu bulan, maka besaran tagihan akan terakumulasi pada bulan berikutnya.

"Peserta program REHAB yang kembali menunggak di tengah proses tahapan pembayaran, maka sistem akan secara otomatis mengakumulasikan besaran angsuran yang belum terbayarkan dengan angsuran bulan berikutnya, begitu juga selanjutnya hingga akhir jangka waktu masa tahapan," jelasnya kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Selasa (21/2/2023).

Sebagai informasi, syarat yang harus dipenuhi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan dapat mengikuti Program REHAB. Pendaftaran dapat melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center.

Pendaftaran Program REHAB dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Adapun maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Tingginya Peserta PBPU yang Menunggak Iuran

Ilustrasi uang koin
Ilustrasi pembayaran cicilan tunggakan iuran JKN Program REHAB BPJS Kesehatan (Bola.com/Pixabay)

Kepala Penagihan dan Keuangan Cabang Tigaraksa, Farid Multianty membeberkan, ada beberapa latar belakang yang memengaruhi diluncurkan Program REHAB BPJS Kesehatan, terutama untuk kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Pertama, situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung menyebabkan rendahnya Ability to Pay peserta PBPU. Kedua, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran," bebernya pada 5 Juli 2022, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

"Ketiga, tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas 3 bulan."

Farid menjelaskan, BPJS Kesehatan terus gencar melakukan sosialisasi Program REHAB kepada seluruh masyarakat melalui berbagai media informasi. Harapannya, informasi ini dapat tersebar secara luas dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.

Kemudian peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias mendaftar Program REHAB untuk menerima manfaat atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.

“Kami, seluruh Duta BPJS Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi terkait Program REHAB. Program REHAB ini disampaikan baik melalui tatap muka, sosial media, Care Center 165, petugas telecollection di kantor cabang (melalui media telepon, SMS blast, E-mail blast dan WhatsApp blast) serta mitra kerja Kader JKN," tutur Farid.

"Semua diupayakan oleh kami untuk menyebarkan Program REHAB seluas-luasnya."

 

Keringanan Bayar Tunggakan Iuran

Berikan Jaminan
Ilustrasi pembayaran cicilan tunggakan iuran JKN Program REHAB BPJS Kesehatan Credit: pexels.com/pixabay

Hingga 22 Juni 2022, jumlah peserta yang terdaftar pada Program REHAB di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa sebanyak 2.477 orang.

Sementara, jumlah tagihan yang sudah dibayar sebesar 33 persen dari total tunggakan iuran peserta JKN di wilayah Kabupaten Tangerang. Diharapkan dengan adanya Program REHAB ini peserta mendapatkan keringanan dalam hal membayar tunggakan iuran JKN-KIS melalui mekanisme cicilan.

“Peserta JKN di wilayah Kabupaten Tangerang didominasi oleh peserta dengan hak kelas rawat kelas 3 sebanyak 55 persen. Dari 100 persen peserta segmen PBPU, sebanyak 53 persen menunggak," terang Farid Multianty 

"Untuk itu, kami, BPJS Kesehatan, mengajak rekan-rekan media untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait Program REHAB. Harapannya, peserta JKN yang menunggak dapat mengikuti Program REHAB sehingga keaktifan kepesertaan juga dapat meningkat."

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya