Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengambil tindakan pencegahan terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b meskipun kemungkinan infeksi pada manusia masih rendah, berdasarkan laman Sehat Negeriku oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindakan pencegahan, mengingat kemampuan virus untuk berubah dengan cepat dan bermutasi pada hewan. Hal ini dapat mengakibatkan virus menyebar ke manusia melalui zoonosis (penyebaran penyakit dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya).Â
Baca Juga
Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari lalu menjelaskan aturan tersebut.
Advertisement
Aturan ini meminta kerja sama antara Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia dengan instansi yang terkait dengan kesehatan hewan dan sektor lainnya dalam bentuk upaya mencegah dan mengendalikan flu burung pada manusia.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat tetap harus waspada meskipun hingga saat ini belum ada laporan penularan virus flu burung ke manusia.Â
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diarahkan untuk menyiapkan fasilitas kesehatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, guna menangani kasus-kasus yang dicurigai mengalami flu burung. Selain itu, daya tampung labkesmas (laboratorium kesehatan masyarakat) juga diminta untuk ditingkatkan agar dapat melakukan pemeriksaan pada sampel kasus yang dicurigai flu burung.
Segera Lapor Jika Ada Kasus yang Dicurigai Flu Burung
Arahan untuk meningkatkan pengawasan awal terhadap kemungkinan kasus yang dicuriagi flu burung juga diberlakukan di daerah-daerah yang melakukan pemantauan terhadap Influenza-Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI).Â
Dalam aturannya, ditetapkan bahwa jika ada kasus suspek flu burung yang ditemukan, Puskesmas harus segera melapor ke Dinkes Kabupaten/Kota dalam waktu kurang dari 24 jam menggunakan sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).Â
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota juga harus segera melapor ke PHEOC (Public Health Emergency Operation Centre) Dirjen P2P dalam waktu kurang dari 24 jam.
Advertisement
Kerja Sama sebagai Bentuk Pengawasan
Selain itu, Dinkes pun dapat bekerja sama dengan instansi yang bertanggung jawab atas kesehatan hewan di wilayah setempat.Â
Guna meningkatkan kewaspadaan di wilayah perbatasan atau pintu negara, Maxi memerintahkan KKP meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang tiba di pelabuhan, bandara, serta pos lintas batas darat negara. KKP juga diminta untuk memeriksa dan menangani kasus ILI jika ditemukan pada pelaku perjalanan dengan ketat, sesuai dengan pedoman yang berlaku.Â
Tak hanya itu, berdasarkan laman oleh Kemenkes RI tersebut, KKP juga diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan sektor-sektor lainnya yang berada di wilayah kerjanya.
"Semua kita siagakan," ujar Maxi.
Imbauan Kepada Masyarakat
Bukan hanya menjadi tugas pihak yang berwajib, Maxi juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).Â
Menurutnya, masyarakat juga dapat melaporkan kepada dinas peternakan jika terdapat kematian unggas yang terjadi secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di sekitar lingkungan mereka.Â
Pada laman Sehat Negeriku, ia juga mengharapkan masyarakat segera mencari bantuan dari fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala flu burung atau memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko yang dapat meningkatkan kemungkinan terinfeksi.
Advertisement