Soal Ibu Hamil yang Meninggal Usai Ditolak RSUD Subang, Kemenkes: Sedang Menunggu Klarifikasi Dinkes

Kemenkes angkat bicara perihal kasus ibu hamil ditolak RSUD Subang hingga akhirnya meninggal dunia

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 08 Mar 2023, 17:19 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 17:19 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi Angkat Bicara Terkait Kasus Ibu Hamil Meninggal di RSUD Subang yang Ramai Belakangan Ini
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi Angkat Bicara Terkait Kasus Ibu Hamil Meninggal di RSUD Subang yang Ramai Belakangan Ini (Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi, menanggapi soal kasus ibu hamil di Subang bernama Kurnaesih (39) yang meninggal dunia setelah ditolak RSUD Ciereng Subang, Jawa Barat.

Menurut Nadia, kasus ini terjadi pada Februari dan saat ini Kemenkes RI sedang meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang terkait ibu hamil meninggal di RSUD Subang.

"Saat ini kita posisinya sedang meminta klarifikasi dengan Dinas Kesehatan Subang. Karena walau bagaimana pun RSUD berada di bawah pemerintah daerah. Jadi, ini sedang proses, kita belum bisa memberikan apa sih hasilnya," ujar Nadia dalam acara Ngobras di Jakarta Selatan pada Rabu (8/3).

Kemenkes RI Belum Tahu Kronologi Ibu Hamil Meninggal di RSUD Subang

Nadia, melanjutkan, pihaknya sendiri belum mengetahui secara pasti mengapa hal tersebut terjadi.

"Kita belum tahu mengapa kejadian itu terjadi, maksudnya apakah memang karena mau melahirkan, karena gejala-gejalanya itu masih dilakukan investigasi. Jadi, akan ada prosedur yang kita sebut audit maternal perinatal, audit kematian untuk ibu," kata Nadia.

Secara umum, lanjut Nadia, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan mana pun sesuai dengan Undang-Undang No.36 Pasal 32 harus memberi pertolongan pertama bagi pasien dengan keadaan emergensi atau darurat.

"Dalam keadaan emergensi semua pasien harus dilakukan pertolongan pertama. Jadi, kalau pertolongan pertama itu sudah dilakukan, kalau fasilitas memang tidak memungkinkan bisa dilakukan rujukan," katanya.

"Nah ini yang sedang kita klarifikasi juga, apakah RSUD Subang sudah memberikan pertolongan pertama untuk stabilisasi dan kita juga sebenarnya lagi cek, dari Subang ke Bandung kan jauh ya, apakah tidak dilakukan pengiriman ke rumah sakit sekitar," Nadia menjelaskan.

Bercermin dari Kasus Ibu Hamil Meninggal di RSUD Subang, Wajib Beri Penanganan Pertama

Penanganan pertama pada pasien emergensi wajib dilakukan oleh rumah sakit, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah.

"Dalam keadaan emergensi, rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah itu wajib memberikan penanganan," katanya.

Emergensi sendiri diartikan sebagai kondisi darurat yang mengancam jiwa, apapun kondisinya, tidak hanya ketika pasien hendak melahirkan. Dan, secara medis, kondisi emergensi adalah kondisi yang harus ditangani segera.

"Seharusnya memang dilakukan rujukan tapi ditangani dulu di awal untuk perbaikan atau untuk penanganan kasus apa yang terjadi pada si ibu hamil ini. Apakah memang karena persalinan atau karena yang lainnya," ujarnya.

Terkait Kasus Ibu Hamil Meninggal, Kemenkes Periksa Sistem Rujukan di Subang

Kementerian Kesehatan juga tengah melakukan investigasi soal sistem rujukan di Subang.

"Kita sedang melakukan klarifikasi apakah memang dalam sistem rujukan di Subang sendiri itu tidak dilakukan atau memang sudah dilakukan tapi rumah sakit tidak memiliki fasilitas," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kurnaesih yang merupakan warga Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang membutuhkan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK), tapi ditolak oleh RSUD Subang dengan alasan ruangan penuh.

PONEK adalah upaya pelayanan komprehensif di Rumah Sakit untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal, sehingga dapat menurunkan derajat kesakitan dan meminimalkan angka kematian Ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

Kronologi Kasus Ibu Hamil Meninggal di RSUD Subang

Kronologi kejadian ini dimulai ketika Kurnaesih memasuki usia kehamilan sembilan bulan dan kondisinya menurun.

Ia dibawa ke Puskesmas karena mengalami panas dan kejang. Kondisinya tidak berangsur baik hingga akhirnya harus dirujuk ke RSUD Subang. Di sana, Kurnaesih masuk ke ruang IGD dan mendapat perawatan sebentar.

Lalu, Kurnaesih dipindahkan ke Ruangan Khusus Ibu Melahirkan (PONEK). Hanya saja, di ruang itu ia tidak mendapat perawatan maksimal, padahal keadaannya sudah kritis ditambah sudah waktunya melahirkan.

Alasan pihak RSUD Subang, ruangan tersebut penuh sehingga pihak keluarga diminta untuk mencari fasilitas kesehatan lain.

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya