Dicanangkan Sejak 2020, Begini Perkembangan Penerapan Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menginisiasi 138 desa untuk menerapkan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 12 Mar 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2023, 19:00 WIB
desa ramah perempuan
Ilustrasi desa ramah perempuan dan peduli anak. Foto: Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menginisiasi 138 desa untuk menerapkan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

DRPPA sendiri sudah dicanangkan sejak akhir 2020. Saat ini, KemenPPPA tengah melakukan proses pemantauan dan evaluasi untuk mengukur praktik baik dan capaian awal pelaksanaan DRPPA.

Dalam membangun desa ramah perempuan dan peduli anak, KemenPPPA bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Beberapa desa yang menjadi lokasi model pengembangan DRPPA sebelumnya sudah pernah mendapatkan sentuhan program pembangunan berbasis desa. Seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), desa inklusif, desa layak anak, dan sebagainya.

“Hal ini semakin menguatkan program-program yang dilakukan oleh masing-masing desa dalam upaya memenuhi indikator DRPPA,” tutur Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Titi Eko Rahayu dalam ‘Media Talk: Praktik Baik DRPPA’ secara virtual, Jumat 10 Maret 2023.

Titi menambahkan, terdapat 10 indikator yang harus dicapai dalam pelaksanaan DRPPA. Lima indikator terkait dengan kesiapan kelembagaan desa. Dan lima indikator lainnya merupakan indikator substansi prioritas KemenPPPA, yaitu:

  • Pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan
  • Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak
  • Penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • Penurunan pekerja anak
  • Pencegahan perkawinan anak.

Sinergi dan Kerja Sama

Titi menambahkan, dalam mengembangkan DRPPA, penting untuk melakukan sinergi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki program berbasis desa.

 Contohnya Desa Bersinar (bebas dari narkoba) yang ramah perempuan dan peduli anak, Desa Wisata Ramah Perempuan dan Peduli Anak, dan lain sebagainya.

“Ke depannya kami akan terus membangun sinergi dan kerja sama ini dengan K/L lainnya. Dari data yang diinput melalui Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) kemajuan capaian indikator kelembagaan DRPPA sudah sangat menggembirakan.”

“Sudah lebih dari 70 persen desa lokasi model telah memenuhi, bahkan beberapa variabel sudah diatas 85 persen,” lanjut Titi.

Contoh Pelaksanaan DRPPA

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Watukebo, Kabupaten Banyuwangi, Sri Bunik Eka Diana mengatakan, pelaksanaan DRPPA di Desa Watukebo diawali dengan kegiatan pemetaan untuk menemukan permasalahan perempuan dan anak.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan mengingat pihaknya belum memiliki data, peraturan, maupun anggaran khusus terkait perempuan dan anak.

“Melalui DRPPA, desa kami diperkenalkan dengan yang namanya ‘rembug perempuan’, dan dalam melakukan rembug perempuan, kami mengundang pula kepala dusun laki-laki, karena dibutuhkan keterlibatan laki-laki untuk menyelesaikan persoalan perempuan dan anak,” tutur Sri.

Tidak hanya itu, menurut Sri, pelaksanaan DRPPA juga mampu meningkatkan keterlibatan perempuan dan anak dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

“Melalui rembug perempuan, yang dihadiri perempuan desa dan mengundang Kepala Dusun laki-laki, para perempuan sudah mulai berani menyuarakan aspirasi serta menyampaikan berbagai permasalahan perempuan dan anak, termasuk solusinya,” kata Sri.

Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Pemerintahan Desa

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Sewangi, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan Syarifah Saufiah yang merupakan kepala desa perempuan pertama di pulau Sewangi menyebutkan, pelaksanaan DRPPA memberi manfaat positif.

DRPPA mampu meningkatkan keterwakilan perempuan di pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat desa.

“Dari 12 Ketua Rukun Tetangga atau RT, terdapat 2 RT yang saat ini dipimpin oleh perempuan. Begitu pula dengan BPD, 2 dari 7 anggota BPD adalah perempuan,” kata Syarifah.

“Ini menunjukkan adanya perubahan di mana perempuan sudah berani mencalonkan diri menjadi pemimpin. Hal ini didorong oleh adanya DRPPA,” tambahnya.

Selama menyandang gelar kepala desa, ada beberapa upaya yang menarik dan menantang yang dilakukan Syarifah.

Contohnya mencegah kekerasan melalui pengasuhan bersama. Di mana para tetangga atau masyarakat sekitar diajak untuk peduli pada semua anak. Dan aturan untuk mencegah perkawinan anak, di mana kepala desa memiliki wewenang untuk mencegah pernikahan dini dengan tidak memberikan surat rekomendasi.

Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi
Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya