Kemenkes Ungkap 3 Masalah Layanan Kesehatan Primer bagi Kelompok Rentan, RUU Kesehatan Tawarkan Solusi Ini

Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg. Kartini Rustandi, M.Kes menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang mengatur layanan primer bagi kelompok rentan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 30 Mar 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 12:00 WIB
RUU Kesehatan
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg. Kartini Rustandi, M.Kes (tengah) menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang mengatur layanan primer bagi kelompok rentan. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg. Kartini Rustandi, M.Kes menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang mengatur layanan primer bagi kelompok rentan.

Menurutnya, RUU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya untuk mencegah orang sehat menjadi sakit.

Permasalahan yang terjadi saat ini dalam layanan kesehatan primer yakni:

  • Layanan kesehatan yang fokus ke upaya penyembuhan (kuratif) menghabiskan biaya lebih banyak.
  • Layanan kesehatan berfokus ke penyakit yang dialami.
  • Masyarakat masih sulit mendapatkan layanan kesehatan, termasuk layanan laboratorium.

Sementara, solusi yang ditawarkan RUU Kesehatan yakni:

  • Memperkuat upaya pencegahan penyakit (promotif dan preventif).
  • Memberikan layanan kesehatan yang berfokus ke pasien dengan menangani masalah kesehatan secara menyeluruh.
  • Menjangkau masyarakat melalui unit layanan kesehatan di desa atau kelurahan dan membangun sistem laboratorium kesehatan masyarakat berjenjang.

Menyasar Seluruh Masyarakat Termasuk Kelompok Rentan

Kartini juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan upaya transformasi layanan primer menyasar pada seluruh masyarakat termasuk masyarakat rentan.

Lingkup masyarakat rentan yang dibahas dalam RUU Kesehatan yakni:

  • Perempuan termasuk perempuan hamil dan menyusui
  • Bayi dan balita
  • Remaja
  • Lanjut usia
  • Disabilitas
  • Gangguan jiwa
  • Masyarakat yang tersisihkan secara sosial karena kepercayaan/agama, etnis/suku, gender/seksualitas
  • Masyarakat dengan penyakit kronis yang terstigma
  • Kelompok rentan yang tinggal di wilayah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) termasuk masyarakat adat.

Mendorong Pemenuhan Hak Perempuan

Bagi perempuan, pelayanan primer mendorong pemenuhan atas pelayanan kesehatan reproduksi. Ini merujuk pada definisi kesehatan reproduksi yang melindungi proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan usia 15 hingga 49 tahun. Hak-hak reproduksi yang dimiliki perempuan yakni:

  • Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual dengan pasangan yang sah.
  • Menentukan kehidupan reproduksinya dan menghormati nilai-nilai luhur.
  • Mempertimbangkan norma agama.
  • Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis.
  • Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling.

Sementara, ruang lingkup kesehatan reproduksi sendiri adalah:

  • Kesehatan ibu dan anak (KIA)
  • Keluarga berencana (KB)
  • Pencegahan dan penanganan infertilitas
  • Pencegahan dan penanganan komplikasi keguguran
  • Pencegahan dan penanganan IMS-HIV
  • Kesehatan seksual
  • Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • Deteksi dini kanker payudara dan kanker serviks
  • Kesehatan reproduksi remaja
  • Kesehatan reproduksi lanjut usia
  • Kesehatan reproduksi pada situasi dan kelompok khusus
  • Pencegahan praktik berbahaya.

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Primer

Kartini juga menyampaikan, dalam penyelenggaraannya kesehatan primer mencakup tiga hal yakni:

  • Ditetapkan pemerintah pusat dengan memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
  • Dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan atau melalui penjaminan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewarganegaraan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
  • Didanai oleh perseorangan penerima Pelayanan Kesehatan atau melalui penjaminan kesehatan sosial nasional dan/atau asuransi komersial.

Menghimpun Masukan dari Berbagai Pihak

Saat ini, RUU Kesehatan sedang dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai pihak yang kemudian masukan-masukan tersebut akan disaring dan dipertimbangkan. Kartini mengimbau, hearing atau temu dengan soal RUU Kesehatan tidak boleh dianggap sebagai upaya membuat Peraturan Menteri (Permen) yang baru.

“Tolong jangan dipikir bahwa kita akan membuat Permen yang baru, Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, karena kan sekarang sudah ada. Mungkin itu akan direvisi tetapi tidak semuanya langsung baru, jadi yang dibicarakan di sini adalah norma-normanya dan prinsip-prinsip yang harus ada,” kata Kartini dalam pembahasan RUU Kesehatan terkait layanan primer untuk kelompok rentan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ia juga menyampaikan, pelayanan kesehatan bersifat inklusif, jadi berbagai usulan yang diberikan terkait lingkup kelompok rentan akan kembali dipertimbangkan. Ini menyusul adanya usulan dari berbagai pihak seperti perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan lain-lain.

“Terima kasih masukannya, baik anak jalanan, gelandangan, narapidana, tahanan, komunitas khusus, dan lainnya memang semua itu akan kita masukkan, tapi mungkin kadang-kadang ada yang tidak masuk nanti akan masuk di penjelasan. Semua (masukan) sudah dicatat,” kata Kartini.  

Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya