Liputan6.com, Jakarta Dalam patroli siber di jejaring daring (online), Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mendata sebanyak 16.700 tautan (link) yang menjual produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE). Produk yang ditemukan, baik dari produksi dalam negeri maupun impor.
Temuan produk tanpa izin edar tersebut, diperkirakan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dapat bernilai mencapai Rp47,9 miliar. Angka yang besar ini berdampak memberikan kerugian ekonomi dan ketidakadilan terhadap pelaku usaha yang sudah mematuhi ketentuan produksi sesuai aturan BPOM RI.
Baca Juga
"Ditemukan 16.700 tautan pada platform e-commerce dan media sosial yang menjual produk tanpa izin edar. Jadi ini bisa saja produk impor dan dalam negeri tanpa izin edar," ucap Penny saat Konferensi Pers Hasil Pengawasan Rutin Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023 di Kantor BPOM RI Jakarta pada Senin, 17 April 2023.
Advertisement
"Perkiraan nilai ekonominya sampai sebesar Rp47,9 miliar. Dengan produk ini dikaitkan ada kerugian bagian ekonomi kita dan juga kerugian atau ketidakadilan dalam perdagangan dikaitkan dengan izin edar yang sesuai regulasi."
Tak Diketahui Kualitas dan Keamanan
Adanya produk pangan yang dijual online tanpa izin edar, masyarakat sebaiknya berhati-hati. Sebab, tidak diketahui lebih lanjut bagaimana kualitas dan keamanannya.
"Ya kan berarti tanpa diketahui dari sisi aspek kualitas dan keamanan dari BPOM," lanjut Penny.
Penurunan Konten Produk Pangan pada Situs Online
Upaya menindaklanjuti tautan produk pangan tanpa izin edar lewat online, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan konten pada link yang terpampang.
"Tentunya, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh Badan POM. Temuan ini akan dikomunikasikan dengan Kementerian komunikasi dan Informatika juga Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA)," Penny K. Lukito menambahkan.
"Kerja samanya, penurunan konten pada link. Kemudian diberikan bimbingan kepada pelaku usaha agar mendistribusi produk yang sesuai dengan aspek keamanan kualitas dan mutu."
Pemusnahan Produk yang Tak Memenuhi Ketentuan
Sementara pada produk pangan tak memenuhi ketentuan yang ditemukan BPOM di lapangan, tindak lanjut berupa pemusnahan. Hal ini utamanya pada produk yang rusak dan kedaluarsa.
"Dilakukan pemusnahan, apalagi ada aspek penimbunan produk yang tidak memenuhi ketentuan terutama yang rusak dan kedaluarsa," beber Penny.
"Untuk yang distributornya produk impor tanpa izin edar, ya segera melakukan return kepada supplier. Ada sanksi dan pembinaan di sarana ritel nanti."
Advertisement
Pastikan Beli Produk yang Dapat Izin Edar BPOM RI
Ditegaskan oleh Penny K. Lukito, BPOM RI memberikan perlakuan yang sama dalam penegakan peraturan terhadap produk pangan yang beredar.
"Mau itu melalui sarana ritel, offline dan online ditegakkan aturan yang sama," tegasnya.
Masyarakat diingatkan kembali untuk membeli produk pangan yang sudah mendapatkan izin edar dari BPOM.
"Saya ingatkan pastikan bahwa produk yang kalian dapatkan, beli adalah yang sudah mendapakan izin edar BPOM RI. Soal produk impor ya kita harus bangga dengan buatan Indonesia karena kita tidak kalah variasi dengan luar negeri," pungkas Penny.
Lebih Teliti Baca Label Pangan
BPOM berkomitmen senantiasa mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat terutama selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023.
Pelaku usaha pangan kembali diimbau untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih teliti dengan membaca dan memahami ING pada label pangan sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang serta selalu menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa).