Ahli Psikologi Forensik Pertanyakan Status Tes Narkotika yang Dijalani Linda Pudjiastuti Cs dalam Kasus Teddy Minahasa

Terdakwa lain dalam kasus Teddy Minahasa seperti Linda Pujiastuti dan lain-lain juga harus menjalani tes narkotika

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 29 Apr 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2023, 07:00 WIB
Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel meyakini bahwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kondisi bebas narkotika saat menjalani proses pra-peradilan.

Hal ini lantaran Teddy Minahasa sempat dinyatakan positif narkotika tapi kemudian pernyataan itu dikoreksi oleh polri bahwa dia berstatus negatif alias bersih dari narkoba dan obat psikotropika.

Justru Reza mempertanyakan apakah terdakwa lain terutama Dodi Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti juga telah menjalani tes narkotika.

"Karena mereka terdakwa kasus narkoba dan agar asas kesetaraan terpenuhi, tiga terdakwa tersebut seharusnya juga diperiksa," kata Reza dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com belum lama ini.

Status Narkoba Linda Pujiastuti dll Juga Harus Diumumkan

Dilanjutkan pria yang pernah bekerja sebagai ahli pada proyek United Nations Office on Drugs and Crime, jika memang Linda Pudjiastuti Cs benar-benar telah menjalani pemeriksaan terkait narkoba, bagaimana pula hasilnya? Apakah negatif atau positif?

Lalu kalau positif, sudah berapa lama Linda, Dodi, dan Syamsul menyalahgunakan narkoba? Kemudian, apakah ketiganya tergolong pemakai 'biasa' atau sudah pecandu?

"Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum saya temukan jawabannya dari polri, spesifik dari Polda Metro Jaya," katanya.

"Dari satu sesi ke sesi persidangan berikutnya pun Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum tidak mencari tahu terkait positif negatifnya Linda, Dodi, Syamsul, dari narkoba," Reza menambahkan.

Hal-hal tersebut menjadi satu dari sejumlah indikasi kekurangcermatan Polda Metro Jaya yang Reza lihat dari kasus Irjen Teddy Minahasa.

Menurut Reza, berbeda sekali dengan kecermatan tingkat tinggi yang Mabes Polri tunjukkan dalam kasus Ferdy Sambo.

-

Memastikan Linda Pujiastuti Cs Bersih dari Narkoba Adalah Tahapan Kerja yang Sangat Penting dalam Kasus Teddy Minahasa

Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Dalam kasus ini, Linda Pujiastuti dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lebih lanjut Reza menjelaskan bahwa memastikan Dodi, Syamsul, dan Linda bersih atau tidaknya dari narkoba adalah tahapan kerja yang sangat penting.

Seandainya tidak terjawab, akan muncul penilaian publik bahwa Teddy Minahasa dikenakan perlakuan diskriminatif dibandingkan Dodi, Samsyul, dan Linda.

"Juga BAP ketiga terdakwa tersebut berisiko tercemar karena memuat keterangan dari terperiksa yang boleh jadi proses berpikirnya telah teracuni zat kimia terlarang," ujarnya.

Agar bisa semakin mendukung lembaga peradilan membuat putusan dengan seadil-adilnya sekaligus menepis kesan diskriminatif, Teddy, mengatakan,"Sangat dinantikan pengumuman Polda MetroJaya tentang ada tidaknya narkotika di tubuh Dodi, Syamsul, dan Linda.".

 

Teddy Minahasa Tutup Duplik dengan Kutip Ayat Al Kitab dan Lantunkan Surah Yassin

Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Irjen Teddy Minahasa membantah semua pernyataan Jaksa atas replik yang diajukan sebelumnya. Pasca membantah semua replik jaksa, Teddy kemudian mengakhiri nota dupliknya dengan mengutip ayat Al kitab hingga ayat Al Qur'an surah Yasin.

Pada saat membacakan nota bantahannya, Teddy tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan menukar BB sabu dengan tawas sebagaimana klaim Dodi Prawiranegara.

"Bahwa saya tidak pernah tahu wujud sabu tersebut, baik saya ketahui secara langsung maupun tidak langsung," kata Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

"Bahwa saya tidak pernah terlibat atau melibatkan diri dalam jual beli sabu. Karena saya punya pekerjaan/profesi, bukan pengangguran," dia menambahkan.

Selain itu, Teddy mengaku tidak pernah menikmati hasil dari penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang dijual oleh Dodi Prawiranegara kepada Linda Pudjiastuti alias Anita.

"Selama menjadi anggota Polri, uang yang 'abu-abu' saja saya tidak mau terima, apalagi yang haram," kata dia.

Setelahnya Teddy mengutip Firman Tuhan dalam Al-Kitab pada 1 Korintus pasal 13 yang berisikan:

  1. Ayat 4 'Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong'
  2. Ayat 6 'Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapibersuka cita karena kebenaran'

 

Teddy Minahasa Tutup Duplik dengan Lantunan Surat Yassin

Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seraya dengan menutup nota dupliknya, Teddy meminta agar majelis hakim yang menangani agar dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Meskipun dirinya telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa lalu menutupnya dengan membacakan lantunan surat Yasin.

"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan di dunia serta sebagai kepanjangan tangan Tuhan Yang Maha Adil," katanya.

"Innama amruhu idza aroda syaian ayyaqulalahu kun fayakun. Artinya: Sesungguhnya urusanNya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya “Jadilah” maka jadilah sesuatu itu," pungkas Teddy Minahasa

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya