Liputan6.com, Jakarta Lima Organisasi Profesi Kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pada Senin, 8 Mei 2023 menggelar aksi damai untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan oleh Pemerintah.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan tenaga kesehatan, mendegradasi profesi keaehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Baca Juga
Kemudian berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisasi profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.
Advertisement
“Kami menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi Profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” kata Harif melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (8/5/2023).
Bentuk Keprihatinan Terhadap Proses Pembuatan RUU Kesehatan
Ketua Umum PB IDI Mohammad Adib Khumaidi menegaskan, aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.
"Kami tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah," tegasnya.
Tidak Ada Jaminan Menjalankan Pekerjaan
Lima organisasi profesi medis ini juga mengungkapkan cukup banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ikatan kerja yang tidak jelas hingga tidak ada jaminan dalam menjalankan pekerjaan profesinya.
Wakil Ketua II PB IDI Mahesa Paranadipa Maikel memaparkan, RUU Kesehatan Omnibus Law ternyata tidak memberikan jaminan hukum mengenai kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan
"Bahkan juga tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan. Apa yang selama ini didengungkan oleh Pemerintah, tidak pernah dijalankan di lapangan," paparnya.
"Pada akhirnya, selalu Organisasi Profesi yang selalu berada di garis depan melindungi anggotanya. Misalnya saja, kekerasan terhadap dokter internship yang terjadi di Lampung baru-baru ini."
Advertisement
Tidak Benar RUU Kesehatan Hilangkan Perlindungan Tenaga Kesehatan
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menegaskan, tidak benar informasi yang beredar, kalau RUU Kesehatan menghilangkan perlindungan bagi tenaga kesehatan (nakes).
Penegasan di atas menyikapi masih maraknya informasi soal tidak adanya perlindungan tenaga kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Padahal, beberapa pasal terkait perlindungan nakes sudah ditambahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terbaru.
“Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal," kata Syahril melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 24 April 2023.
"Untuk itu, dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi, tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kami justru menambah."
Usulan Tambahan Perlindungan Hukum
RUU Kesehatan Omnibus Law saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan Pemerintah. Dengan adanya RUU Kesehatan ini, Pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur Syahril.
Usulan Pasal Perlindungan Hukum
Syahril melanjutkan, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan Pemerintah dalam RUU Kesehatan.
Salah satunya, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah. Pasal ini mengatur Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Ada juga Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah. Pasal ini, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memeroleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
Advertisement