Beda Pendapat Pembahasan RUU Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Ajak Selesaikan dengan Beradab

Menanggapi perbedaan pendapat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar diselesaikan dengan cara beradab.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 08 Mei 2023, 15:20 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 15:19 WIB
Menkes Raker dengan Komisi IX DPR Bahas Masalah Stunting
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/11/22). Rapat membahas strategi penguatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi perbedaan pendapat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar diselesaikan dengan cara beradab.

Hal tersebut disampaikan Menkes Budi Gunadi usai menghadiri Peluncuran Beasiswa Fellowship Luar Negeri, Senin (8/5).

"Kalau ingin mencapai tujuan yang baik dan ada perberdaan pendapat, kita selesaikan secara civilized (beradab)," ujar Menkes Budi Gunadi di Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, dilansir Antara.

Pernyataan tersebut juga ditujukan untuk menjawab aksi damai penolakan RUU Kesehatan oleh lima organisasi profesi kesehatan di Jakarta Pusat hari ini.

Kelima organisasi profesi yang melakukan aksi damai menolak pembahasan RUU Kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Aksi damai ini bertujuan menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh pemerintah.

RUU Kesehatan, Ikhtiar Pemerintah

Menkes Budi Gunadi mengatakan, RUU Kesehatan merupakan ikhtiar pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan masyarakat dapat meningkat lebih baik lagi.

"Tujuan pemerintah adalah memastikan layanan kesehatan kepada masyarakat jadi meningkat, dan itu tujuan semua tenaga kesehatan juga," ungkapnya.

Imbauan Kemenkes

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga telah mengimbau kalangan dokter untuk tidak meninggalkan tanggung jawab memberi pelayanan terhadap pasien terkati aksi damai tolak RUU Kesehatan.

Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengajak para dokter untuk kembali mengingat sumpah membaktikan hidup demi kepentingan kemanusiaan.

"Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita untuk membaktikan hidup guna kepentingan peri kemanusiaan mengutamakan kesehatan pasien," ujarnya di Jakarta, Minggu (7/5).

 

Mendagri Minta Kepala Daerah Pastikan Layanan Kesehatan Masyarakat Tak Terganggu

Syahril juga mengatakan bahwa berbeda pendapat merupakan hak setiap orang, namun hendaknya jangan sampai partisipasi dalam demonstrasi serta rencana mogok massal untuk melayani pasien malah mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pun meminta seluruh kepala daerah memastikan layanan kesehatan pada masyarakat tidak terganggu rencana aksi damai para dokter dan nakes. Hal tersebut disampaikannya melalui surat resmi antisipasi gerakan aksi damai nasional terhadap RUU Kesehatan di daerah tertanggal 6 Mei 2023.

"(Kepala daerah) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung," kata Tito.

Melalui surat yang sama, Tito meminta para kepala daerah mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), kepala puskesmas, serta para nakes untuk menjaga kondusivitas dan tetap mengedepankan pelayanan pada masyarakat.

Kepala daerah juga diminta menginstruksikan para kepala dinas agar berkoordinasi dengan TNI dan Polri demi mengantisipasi terjadinya kekosongan layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.

Infografis Journal Jumlah Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Per Maret 2023
Jumlah Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Per Maret 2023.(Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya