DPR dan Kemenkes Dengar Aspirasi Organisasi Profesi, Apakah Usulan RUU Kesehatan Berubah?

DPR dan Kemenkes sudah dengar aspirasi organisasi profesi, usulan RUU Kesehatan ada yang berubah atau tidak?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Mei 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 09:00 WIB
Tolak RUU Kesehatan, Massa Nakes Demo di Patung Kuda
DPR dan Kemenkes sudah dengar aspirasi organisasi profesi, usulan RUU Kesehatan ada yang berubah atau tidak? (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mendengar aspirasi organisasi profesi kesehatan terkait dengan RUU Kesehatan. Hal ini menindaklanjuti aksi damai 5 Organisasi Profesi pada Senin 8 Mei 2023 yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Lantas, apakah usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan dapat berubah sesuai dengan aspirasi yang disuarakan Organisasi Profesi?

Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo menjelaskan, pembahasan RUU Kesehatan pada dasarnya berfokus pada DIM yang ada di Komisi IX DPR sekarang.

Apakah ke depannya akan ada perubahan atau tidak, menurut Sundoyo, belum bisa dipastikan karena masih dalam proses pembahasan. 

"Sebenarnya kan acuan kita ya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) karena itu Rancangan Undang-Undang kan disusun DPR, kemudian dikirim ke Presiden, lalu Presiden merespons dengan DIM yang fokus bahasannya pasti apa yang ada di dalam DIM itu," jelas Sundoyo saat diwawancarai Health Liputan6.com di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2023.

Daftar Inventarisasi Masalah Masih Dibahas

Disampaikan kembali oleh Sundoyo, DIM masih terus dibahas. Jumlah DIM yang pada awal diajukan sebanyak lebih dari 3.000 DIM pun belum tahu, apakah jumlah tersebut sudah mengerucut atau tidak.

"Intinya masih berproses. Jadi semua DIM itu dibahas satu persatu di DPR, mana yang tetap, mana yang berubah, mana yang substansi baru. Nah, itu berproses terus," imbuhnya.

Komisi IX DPR Perhatikan Tuntutan Organisasi Profesi

Komisi IX DPR RI sudah berdialog dengan Organisasi Profesi Kesehatan untuk membahas lebih lanjut isu tenaga kesehatan dan pendidikan dokter yang tertuang dalam RUU Kesehatan. Pembahasan ini dilakukan lantaran masih terjadi saling beda pendapat terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan Pemerintah.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap hal-hal yang disuarakan oleh Organisasi Profesi terkait RUU Kesehatan. Hal ini juga menindaklanjuti aksi damai 5 Organisasi Profesi yang menolak pembahasan RUU Kesehatan pada Senin, 8 Mei 2023.

"Saya memberi perhatian serius kepada demo RUU Kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan. Ini mendapat respons dari DPR, dari Panitia Kerja (Panja)," kata Edy melalui keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu (10/5/2023).

"Lalu, kami mengundang Organisasi Profesi Kesehatan hadir di Komisi IX hari Rabu (10/5/2023) untuk mendengarkan aspirasi lebih lanjut mereka."

Beri Ruang Public Hearing

Aspirasi yang didengarkan Komisi IX saat pertemuan dengan Organisasi Profesi Kesehatan termasuk fokus utama dalam hal pelayanan kesehatan tenaga medis dan masyarakat yang dilayani.

"Hal-hal yang menyangkut perbedaan pendapat soal sumber daya manusia (SDM), sistem pendidikan, pendidikan dokter spesialis. Lalu perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan," terang Edy.

"Ini menjadi concern kami sehingga harus memberikan ruang public hearing kepada mereka, Organisasi Profesi dan teman-teman Panja menerima mereka."

Harapan Ada Titik Temu

Idi tolak RUU Kesehatan
Ribuan dokter dan tenaga kesehatan kembali menggelar aksi damai di depan gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk menolak RUU Kesehatan. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Dialog yang sudah dilakukan antara Komisi IX DPR RI dengan Organisasi Profesi Kesehatan ini diharapkan ada titik temu untuk memecahkan perbedaan pendapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Utamanya, berkaitan dengan perlindungan tenaga kesehatan.

"Harapannya, ada titik temu sehingga Undang-Undang -- yang akan disahkan -- ini dapat memberikan nilai bagi masyarakat yang mendapat pelayanan dan tenaga kesehatan yang melayani," ucap Edy Wuryanto.

"Intinya, ada perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat."

Organisasi Profesi yang Hadir

Dengar pendapat pada Rabu, 10 Mei 2023 dihadiri sejumlah organisasi antara lain, Perkumpulan konsultan hukum medis dan kesehatan (PKHMK), Ikatan Senat Mahasiswa Bidang Kesehatan se-Indonesia & Indonesia Youth Council For Tactical Changes.

Hadir pula Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Masyarakat Farmasis Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Kemudian Persatuan perawat nasional indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komnas Pengendalian Tembakau, Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan.

Audiensi Kemenkes dengan Organisasi Profesi

aPihak Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menggelar audiensi bersama perwakilan dari 5 Organisasi Profesi kesehatan di Lapangan Kemenkes, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Kelima perwakilan itu berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Perwakilan dari pihak Kementerian Kesehatan adalah Sekjen Kunta Wibawa Dasa Nugraha dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia. Keduanya bertemu dengan para perwakilan demonstrasi sesaat setelah situasi demo sempat ricuh.

Hal tersebut dikarenakan para demonstran memaksa untuk bertemu dengan Menteri Kesehatan.

"Kami dengarkan masukan, tapi intinya satu, bahwa transformasi itu harus dilakukan. Pengalaman kita dengan COVID-19 mengajarkan itu," ungkap Kunta kepada para perwakilan 5 organisasi profesi.

Organisasi Profesi Sampaikan Aspirasi

Dalam audiensi tersebut, kelima perwakilan dari Organisasi Profesi tersebut dipersilakan untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU kesehatan. Aspirasi yang dimaksud yakni, meminta keluangan waktu sebanyak 1-2 hari untuk mendapatkan tanggapan dari Menteri kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

"Kami mohon informasinya 1-2 hari ke depan, jika tidak ada informasi itu maka dengan terpaksa kami akan meneruskan aksi-aksi tersebut," ujar salah seorang perwakilan dari aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa).

"Kami 5 OP (organisasi profesi) ini bukannya tidak mendukung transformasi kesehatan sekarang, namun terkait RUU Kesehatan, Omnibus Law ini, kami ini mitra strategis pemerintah kami mohon dilibatkan," sambung salah satu perwakilan lainnya kepada Kunta.

Infografis Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya