Liputan6.com, Jakarta - Gelombang tuntutan menolak pembahasan RUU Kesehatan kembali dilakukan para tenaga medis dan kesehatan dari berbagai organisasi profesi hari ini, Senin 5 Juni 2023.
Lebih dari 100.000 Tenaga Medis dan Kesehatan Lakukan Aksi Damai Serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga
Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk RUU Kesehatan Beni Satria, menegaskan, Aksi Damai Jilid 2 kali ini yang dilakukan oleh 5 Organisasi Profesi, yaitu IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) tetap menyuarakan 'Setop Pembahasan RUU Kesehatan.'
Advertisement
Sebelumnya, aksi damai 5 Organisasi Profesi ini dilakukan pada Senin, 8 Mei 2023 di depan Patung Kuda, Monas Jakarta, lalu bergerak ke depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Jakarta.
"Tadi sudah ditegaskan ya, ini aksi terakhir kami. Setelah ini, kami akan menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk mem-block out, menggubris dan tetap mengindahkan tuntutan kita hari ini," tegas Beni saat memberikan pernyataan di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023.
"Tuntutan kami tetap sama seperti yang (aksi damai) pertama, yaitu Setop Pembahasan RUU Kesehatan. Kami tetap tegaskan fokus di situ."
Tak Ada Kepentingan Tenaga Kesehatan yang Diakomodir
Beni melanjutkan, Organisasi Profesi konsisten menyuarakan penolakan RUU Kesehatan. Sebab, tak ada kepentingan tenaga kesehatan yang diakomodir dalam pembahasan RUU Kesehatan.
"Kami berharap hari ini bahwa setop pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, karena tidak ada urgensi di sana. Nah, pembahasan RUU ini adalah yang tercepat dan terkilat dari seluruh Undang-Undang yang ada," lanjutnya.
Pertanyakan Undang-Undang yang Akan Dicabut
Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, Beni Satria juga mempertanyakan terkait pencabutan 9 Undang-Undang Eksisting dan merevisi 13 Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Padahal, undang-undang tersebut sudah baik mengakomodir hak tenaga kesehatan dalam banyak hal.
"Katanya, RUU ini untuk membuat pengaturan di bidang kesehatan lebih komprehensif, tapi undang-undang banyak yang dicabut," jelasnya.
"Hanya hal-hal umum saja yang diatur, bahkan hanya satu pasal, yang mana komprehensifnya?"
Deretan Karangan Bunga
Dari informasi yang beredar, berjejer deretan karangan bunga bertuliskan 'Tolak RUU Kesehatan' di depan gerbang utama Gedung DPR RI Jakarta pagi tadi. Karangan bunga tersebut berasal dari berbagai organisasi profesi kesehatan di berbagai daerah.
Advertisement
Karangan Bunga Bertuliskan Tuntutan Soal RUU Kesehatan
Pada aksi damai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jilid 2 dari Organisasi Profesi, massa tenaga kesehatan juga terlihat tengah menggelar orasi di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Karangan-karangan bunga yang memenuhi gerbang DPR itu bertuliskan berbagai macam tuntutan. Seperti 'Hentikan Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law' dan 'Tolak RUU Kesehatan Yang Tak Berpihak Pada Rakyat dan Nakes.'
Massa aksi juga terlihat menggunakan kaus putih bertuliskan 'Stop RUU Kesehatan'. Mereka juga tampak membawa berbagai perlengkapan aksi seperti bendera organisasi serta poster bertuliskan penolakan terhadap RUU Kesehatan.
100 Ribu Tenaga Kesehatan Lakukan Aksi Damai
Pada demo RUU Kesehatan, sekitar 30.000 para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam 5 Organisasi Profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta banyak forum tenaga kesehatan dan masyarakat kesehatan.
Sementara itu, secara total, terdapat sekitar 100.000 tenaga medis dan kesehatan yang melakukan aksi damai serentak di berbagai wilayah di Indonesia.
Pembahasan RUU Kesehatan Segera Dihentikan
Pada Aksi Damai Jilid 1, Senin (8/5/2023) kelima organisasi profesi tenaga kesehatan menuntut pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law untuk segera dihentikan.
"Pertama kita fokus pada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan bahwa dengan dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU, tentu akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat," ucap Juru Bicara Aksi Beni Satria di kawasan Monas Jakarta.
Ketakutan Tenaga Kesehatan Terhadap RUU Kesehatan Kesehatan
Aksi demo juga menyoroti risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan disahkan. Menurutnya, RUU Kesehatan dapat menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien.
"Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara risiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan," tegas Beni.
"Kemudian dimasukkan dalam unsur pidana, bahkan sampai 10 tahun penjara tentu akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan. Tidak hanya dokter, tetapi seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya akan dicabut dalam RUU ini."
Advertisement