Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Sering Jatuh saat Berjalan hingga Kakinya Retak

Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Cacat Fisik hingga Sering Jatuh Saat Berjalan Akibat Dianiaya Mario Dandy

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 05 Jun 2023, 16:39 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2023, 16:39 WIB
Jonathan Latumahina Menyebut Bahwa Efek Cedera Otak Akibat Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Membuat David Ozora Menjadi Cacat Fisik dan Kesulitan dalam Berjalan (instagram.com/seeksixsuck)
Jonathan Latumahina Menyebut Bahwa Efek Cedera Otak Akibat Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Membuat David Ozora Menjadi Cacat Fisik dan Kesulitan dalam Berjalan (instagram.com/seeksixsuck)

Liputan6.com, Jakarta - Jonathan Latumahina membagikan video David Ozora sedang berjalan menuju ke tempat penjual ketoprak.

Maksud Jonathan mengunggah video tersebut guna memperlihatkan kondisi David Ozora akibat dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy beberapa bulan yang lalu.

Gara-gara penganiayaan yang terjadi pada Februari 2023 membuat bocah laki-laki berumur 17 tahun harus dirawat selama dua bulan di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.

Adapun tujuan Jonathan untuk memberitahu kondisi David Ozora yang sebenarnya. Meski terlihat sehat dan sudah dapat berjalan, tapi sesungguhnya butuh usaha ekstra bagi David Latumahina agar bisa seperti itu.

Melalui kicauan di akun @seeksixsuck pada Senin siang 5 Juni 2023, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa efek cedera otak berat yang dialami David akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menyisakan cacat fisik.

"Lihat cara jalan David. Dia endurance baru kuat 6 menit. Berkali-kali jatuh karena pusat keseimbangan trauma berat. Bahkan pernah jatuh sampai retak kakinya dan pasang pen," kicau Jonathan.

"Terus ada ahli hukum bilang 'bukan penganiayaan berat'," Jonathan menambahkan.

Omongan Ahli Hukum Terhadap Kesehatan David Ozora

Sebelumnya, ahli pidana Jamin Ginting membeberkan bahwa kondisi David Ozora yang perlahan sembuh dapat berpeluang menggeser kasus menjadi penganiayaan dengan luka ringan.

Lantaran kondisi korban penganiayaan yang hanya mengalami cacat ringan, membuka pergeseran pasal yang digunakan menjadi lebih ringan, dengan catatan tidak ada rencana penganiayaan.

"Ditendang, diinjak, dipukul, dan koma di ICU 53 hari dan bukan penganiayaan berat. Mau tukaran nasib pak ahli hukum?," pungkas Jonathan Latumahina.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peran Meliisa Anggraini terhadap David Ozora Tidak Sebatas Pengacara dan Klien

David Ozora Latumahina (Foto: Twitter/@seeksixsuck)
David Ozora Latumahina (Foto: Twitter/@seeksixsuck)

Sebelumnya, Jonathan mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan Mellisa Anggraini duduk bareng David Ozora. 

Peran Mellisa Anggraini --- wanita berhijab tidak sekadar mencari keadilan bagi kliennya, David Ozora. Juga berusaha untuk membantu David Ozora agar sembuh sedia kala.

Dalam kicauannya, Jonathan mengatakan bahwa Mellisa Anggraini terus membantu mengembalikan memori-memori kliennya.

Dijelaskan Jonathan bahwa bukan hal mudah membuat David Ozora bisa ingat semua masa lalunya sebelum mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan Mario Dandy.

"Mellisa tiap ke rumah selalu bantu mengembalikan memori-memori David, walau berat dan harus ngadepin celetukan-celetukan random David tetap dia catat untuk keperluan sidang," tulis Jonathan Latumahina.

Mendengar pernyataan David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan semangat.

Dan berharap, keadilan benar-benar didapati putra Jonathan Latumahina ini.

"Semangat Jo, besok perjuangan dimulai kembali, semoga negara benar-benar hadir. Amin 🙏🏻🙏🏻," lanjutnya.

 

 


Sidang Perdana Mario Dandy 6 Juni 2023

Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, usai diperiksa selama 14 hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya sudah ditetapkan sidang perdana bagi tersangka Mario Dandy yaitu 6 Juni 2023.

Hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah Alimin Ribut Sujono, sebagai ketua majelis, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Tak sedikit masyarakat yang terus mengawal kasus David Ozora ini. Mereka berharap hasilnya nanti tak hanya mendapat hukuman 6 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya