COVID-19 di Indonesia Tak Lagi Masuk Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional

COVID-19 di Indonesia sekarang tidak lagi masuk kategori kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Jun 2023, 17:30 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 17:30 WIB
Pemprov DKI Akan Dukung Pencabutan Status Pandemi Covid-19
COVID-19 di Indonesia sekarang tidak lagi masuk kategori kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan menggembirakan, COVID-19 di Indonesia sekarang tidak lagi masuk kategori kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional. Hal ini seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mencabut status pandemi dan Indonesia resmi memasuki fase endemi mulai 21 Juni 2023.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kilas balik status COVID Indonesia.

Pada awal COVID-19 masuk ke Indonesia, menyusul dengan penemuan kasus pertama di Maret 2020, Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Penetapan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional," ujar Wiku saat konferensi pers 'Pencabutan Status dari Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi' di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

"Pada tahun 2021, Pemerintah menyatakan status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021."

Pencabutan Status COVID-19 di Indonesia

Selanjutnya pada 21 Juni 2023, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Ini menyusul pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang lebih dahulu, yaitu tanggal 5 Mei 2023 lalu mengenai pencabutan status pandemi COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan global," lanjut Wiku.

Tak Lagi Sebagai Kedaruratan Kesehatan

Berdasarkan informasi WHO, terdapat tiga kriteria dalam penentuan status kedaruratan kesehatan atau Public Health Emergency and International Concern (PHEIC).

"Yaitu kejadian biasa atau luar biasa berisiko terhadap kesehatan internasional serta membutuhkan koordinasi lintas negara," Wiku Adisasmito menambahkan.

Indonesia Memasuki Endemi

Dengan adanya kondisi faktual sekarang yang ditandai telah dicabutnya status pandemi COVID di Indonesia, maka penyakit ini dapat dikatakan tidak lagi masuk sebagai kedaruratan kesehatan.

"Merujuk WHO, dengan melihat kondisi faktual, maka dapat dikatakan COVID-19 sudah tidak lagi termasuk sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional di Indonesia," pungkas Wiku.

"Artinya, Indonesia sudah memasuki masa endemi."

Kasus Harian COVID Turun Lebih dari 97 Persen

FOTO: Jumlah Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia Melonjak
Rata-rata penambahan kasus positif COVID harian selama bulan Januari sampai dengan Juni 2023 hanya sebesar 533 kasus positif atau turun lebih dari 97 persen, dari rata-rata saat puncak kedua gelombang varian Omicron tahun 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wiku Adisasmito mengemukakan, rata-rata penambahan kasus positif COVID harian selama bulan Januari sampai dengan Juni 2023 hanya sebesar 533 kasus positif atau turun lebih dari 97 persen, dari rata-rata saat puncak kedua gelombang varian Omicron tahun 2022.

"Rata-rata penambahan kasus kematian harian terlihat penurunan signifikan hingga lebih dari 94 persen jika dibandingkan dengan periode gelombang kedua akibat varian Omicron dan gelombang pertama akibat varian Delta," paparnya.

Kasus Aktif COVID-19 Jauh Lebih Rendah

Kemudian melihat kasus aktif COVID-19 saat ini, angkanya jauh lebih rendah dibandingkan kasus aktif selama dua kali gelombang kasus.

"Kasus aktif saat ini sebesar 0,14 persen, sedangkan saat gelombang kedua sebesar 8,96 persen dan gelombang pertama bahkan mencapai 17,61 persen," jelas Wiku.

"Selain itu, ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit Rujukan COVID-19 juga terus mengalami perbaikan, dari yang sebelumnya sangat tinggi hingga mencapai 78 persen dan 60 persen pada gelombang kasus pertama dan kedua yang lalu, menjadi hanya 1,7 persen saat ini."

Kondisi Penanganan COVID-19 Semakin Membaik

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto sebelumnya menyampaikan, kondisi penanganan COVID-19 di Tanah Air berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19.

Bahwa kondisi terkini dinilai semakin membaik dan terkendali. Bahkan sebelumnya pada akhir Desember 2022, Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Terlihat dari penurunan kasus konfirmasi harian COVID-19 sebesar 60 persen dibandingkan awal Januari 2023. Kemudian per 21 Juni 2023, kasus aktif di angka 0,14 persen dan kasus kematian di angka 2,38 persen," jelas Suharyanto saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (21/6/2023) malam.

Kekebalan Masyarakat di Angka 99 Persen

Selain itu perkembangan kasus COVID-19, sebagaimana hasil sero survei antibodi pada Januari 2023, tingkat kekebalan masyarakat juga sudah di angka 99 persen.

"Dan juga banyak negara yang sudah dapat mengendalikan COVID-19 sehingga kasusnya melandai," tambah Suharyanto yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Infografis 7 Tips Paling Efektif Kurangi Penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 7 Tips Paling Efektif Kurangi Penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya