Penjelasan BPOM soal 4-MBC, Kandungan yang Ada pada Sunscreen

BPOM mengungkapkan bahwa aturan di Indonesia soal kandungan 4-MBC. BPOM menegaskan bahwa 4-MBC boleh ada pada produk kosmetik sepanjang tidak melebihi kadar maksimum yang telah ditetapkan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 16 Jan 2024, 10:28 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 21:05 WIB
ilustrasi tabir surya/pixabay
ilustrasi tabir surya/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Sepekan terakhir ramai bahasan mengenai bahan kimia yang ada di sunscreen atau tabir surya bernama 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC). Hal ini berawal dari seorang pemengaruh di TikTok mengungkap bahwa regulasi di Eropa menyebutkan bahwa 4-MBC sudah tidak lagi dikategorikan sebagai bahan yang aman.

Unggahan video tersebut sontak membuat beberapa warganet merasa cemas dan deg-degan. Lantaran ada beberapa produk sunscreen yang digunakan sehari-hari, terutama merek lokal, mengandung 4-MBC.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) meluruskan beberapa hal. Termasuk soal apa itu 4-MBC.

4-Methylbenzylidene Camphor yang disingkat 4-MBC adalah bahan kimia yang digunakan di industri kosmetik dengan fungsi sebagai ultraviolet (UV) filter dan UV absorber.  Memiliki fungsi itu sehingga 4-MBC dapat dimanfaatkan sebagai sunscreen atau tabir surya.

Aturan 4-MBC di Indonesia

Di Indonesia, BPOM telah mengatur penggunaan 4-MBC pada kosmetik. Hal ini merujuk pada peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, bahwa:

- Bahan kimia 4-MBC termasuk ke dalam Lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang Diizinkan

- Kadar maksimum dari 4-MBC yang diizinkan adalah sebesar 4%.

Batasan yang diterapkan BPOM itu mengacu pada aturan yang tercantum pada pada Regulation (EC) Nomor 1223/2009 of The European Parliament and of The Council pada Annex VI - List of UV Filters Allowed in Cosmetic Products.

Disebutkan di situ bahwa bahan 4-MBC sebagai UV filter dapat digunakan dengan konsentrasi maksimal dalam sediaan siap pakai, yaitu sebesar 4%.

"Berdasarkan peraturan tersebut, maka bahan kimia 4-MBC dapat digunakan pada produk kosmetik sepanjang tidak melebihi kadar maksimum yang telah ditetapkan," tegas BPOM dalam laman resminya seperti dikutip Liputan6.com pada Kamis (22/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


BPOM Terus Update Pengetahuan tentang Keamanan Bahan

BPOM juga menekankan bahwa terus mengikuti update keamanan bahan termasuk produk kosmetik. Sehingga bisa memberikan perlindungan ke masyarakat.

"BPOM senantiasa mengawal update keamanan bahan yang digunakan dalam produk sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata BPOM.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya