Geger Hubungan Sedarah di Purwokerto dan Bukittinggi, Begini Arti Inses

Adanya kasus hubungan sedarah di Purwokerto dan Bukittinggi, begini arti inses yang harus dipahami.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Jun 2023, 17:07 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 17:05 WIB
Berjabat Tangan - Vania
Ilustrasi kasus hubungan sedarah di Purwokerto dan Bukittinggi, begini arti inses yang harus dipahami. /https://unsplash.com/Roman Kraft

Liputan6.com, Jakarta Arti inses (incest) belakangan ini ramai dicari publik lantaran kemunculan kasus hubungan sedarah, terutama hubungan orangtua dan anak. Di Purwokerto, Jawa Tengah geger ditemukan kerangka-kerangka bayi yang merupakan hasil hubungan inses ayah dengan anak kandungnya sendiri.

Di Bukittinggi, Sumatera Barat juga viral laporan hubungan sedarah antara ibu kandung dengan anaknya sendiri. Namun, kasus ini masih dalam penyelidikan karena dari pihak keluarga sang ibu membantah adanya hubungan terlarang tersebut.

Inses merupakan tindakan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang masih memiliki ikatan keluarga. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, inses adalah hubungan seksual antara orang-orang yang bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum, dan agama.

Mengutip KlikDokter, secara umum ada dua kategori inses, antara lain:

  • Parental incest: hubungan antara orangtua dan anak
  • Sibling incest: hubungan antara saudara kandung

Siklus Perbuatan Inses Akan Terulang Kembali

Parental incest merupakan kategori terberat dalam kriteria inses, yang mana ini merupakan perbuatan yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak kandungnya sendiri. Siklus perbuatan inses yang terjadi pada akhirnya akan terulang kembali.

Inses yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak dikatakan berat karena tak hanya bisa terjadi berulang kali, tapi juga akibat “kekuasaan” orangtua pada anak.

Hal-hal yang Mendasari Inses

Ada beberapa hal yang bisa mendasari inses, antara lain:

1. Faktor biologis 

Ini dikarenakan adanya dorongan seksual besar sekaligus ketidakmampuan pelaku untuk mengendalikan hawa nafsu seksualnya.

2. Faktor psikologis 

Faktor ini disebabkan kepribadian pelaku yang menyimpang. Sebagian besar pelaku memiliki rasa percaya diri yang kurang, tidak mudah bergaul dengan orang lain, dan merasa minder.

3. Faktor ekonomi Kondisi keuangan juga punya peran.

Misalnya, kondisi keuangan yang pas-pasan, atau kurang dari itu, bisa menyebabkan seluruh anggota keluarga memiliki rumah yang sempit, sehingga bisa tidur bersama-sama di dalam satu kamar.

Pemicunya bisa jadi karena diawali ketidaksengajaan menyentuh organ seksual yang pada akhirnya mengakibatkan rangsangan seksual.

4. Tingkat pendidikan yang rendah 

Kemampuan berpikir yang rendah dan kurangnya pendidkan menyebabkan pelaku mudah berpikir tidak logis, tak bisa menilai mana yang baik dan buruk, dan tak bisa memikirkan tentang konsekuensi di masa mendatang.

5. Kurangnya pemahaman agama 

Tingkat pemahaman agama bisa menjadi benteng yang menjaga pola interaksi dan perilaku antarmanusia. Jika tak memiliki informasi mengenai bagaimana agama mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, maka penyimpangan sangat mungkin terjadi.

Misalnya, ada beberapa keluarga yang menganggap bahwa karena satu keluarga, maka boleh “buka-bukaan” seenaknya, atau anak perempuan dan laki-laki yang sudah dewasa masih ditempatkan di dalam satu kamar, dan lain-lain.

Temuan Tulang Bayi Hasil Inses di Purwokerto

Penemuan tulang bayi di Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)
Penemuan tulang bayi hasil inses di Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)

Kasus pembunuhan bayi hasil inses di Purwokerto berawal dari penemuan benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, yakni Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis, 15 Juni 2023.

Keduanya saat sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi pada Kamis (15/6/2023) sore langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.

Temuan Kerangka Bayi

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.

Selang satu pekan kemudian, Kamis (21/6/2023), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.

Selanjutnya, pria berinisial R (57) ditetapkan sebagai tersangka kasus penemuan kerangka bayi.

"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023).

Agus juga menyebutkan tersangka dalam kasus ini bisa lebih dari satu orang.

Dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak 2012.

Laporan Inses di Bukittinggi

Lain cerita di Bukittinggi. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dituntut menyebarkan berita bohong terkait kasus dugaan inses ibu-anak di Bukittinggi, Sumatra Barat. Laporkan ini diterima Kepolisian Polresta Bukittinggi dari warga yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat hukum adat.

"Kami terima dua pengaduan. (Satu lagi) laporan dari pihak keluarga yang tidak menerima disebut terlibat kasus inses antara anak dengan ibunya. Dilaporkan langsung ibu (yang dituduh melakukan inses dengan putranya) Eva Yulinda melalui kuasa hukumnya," kata Kasatreskim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Selasa (27/6/2023).

Dugaan Pembohongan Publik

Pihak keluarga yang diduga jadi korban pembohongan publik kasus inses menegaskan apa yang disampaikan Erman tidak benar.

"Padahal tidak ada. Itu khayalan anak saya yang saat ini tidak waras. Saya keberatan dengan pernyataan Wali Kota yang sudah kami laporkan," sebut Eva, sang ibu.

Perempuan berusia 58 tahun itu menyambung, "Ini merusak pribadi, pencemaran nama baik, agama, keluarga kami, dan ekonomi kami."

Membela ibunya, kakak dari anak yang dituduh melakukan inses, Fil Akhir (31), berkata, "Laporan yang kami sampaikan agar kasus ini segera diperjelas karena memang dari pihak keluarga menegaskan tidak terjadi seperti yang diberitakan selama ini."

"Kembalikan nama baik keluarga kami. Laporan sudah diterima dan diproses. Kondisi adik kami kejiwaannya memang tidak stabil."

Infografis Rahasia Sukses Memulai Hubungan Baru
Infografis Rahasia Sukses Memulai Hubungan Baru. (Liputan6.com/Lois Wilhelmina)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya