[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Mutlak Perlu Adanya Anggaran Kesehatan yang Pasti

Lima alasan mandatory spending harus ada untuk anggaran kesehatan.

oleh Prof Tjandra Yoga Aditama diperbarui 04 Jul 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2023, 18:00 WIB
Menkes Raker dengan Komisi IX DPR Bahas Masalah Stunting
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/11/22). Bahasan rapat tersebut juga termasuk penjelasan mengenai Alokasi Anggaran Penanganan Stunting Tahun 2022 dan Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Stunting. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sehubungan pembicaraan di media tentang mandatory spending pada RUU Kesehatan Omnibus Law, maka tentunya mandatory spending harus ada, setidaknya karena lima alasan.

Berikut kelima alasan tersebut:

1. Kesehatan merupakan program penting dan sesuai hajat hidup rakyat kita, jadi harus dilaksanakan secara maksimal. Apalagi kita tahu (a.l. dgn pengalaman pandemi) bahwa tanpa sehat maka semua bidang kehidupan lain jadi tidak bisa berjalan baik

2. Dengan adanya mandatory spending maka pemerintah pusat dan daerah jadi punya pegangan pasti, atau dengan kata lain maka pemerintah punya kewajiban pasti, untuk menyediakan anggaran kesehatan. Tanpa kepastian maka kebijakan anggaran kesehatan akan bergantung pada situasi sesaat, tergantung kondisi dan bahkan bukan tidak mungkin tergantung kepentingan tertentu.

3. Dunia sudah sepakat bahwa Universal Health Care (UHC) merupakan salah satu kunci utama keberhasilan pembangunan kesehatan.

Dalam UHC maka semua penduduk harus dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan tanpa membebani kantongnya. UHC tidak bisa hanya ditangani dengan skema asuransi kesehatan semata, jelas harus bergantung pula pada jaminan ketersediaan anggaran kesehatan yang pasti.

4. Harus diingat bahwa anggaran kesehatan jangan hanya dititikberatkan pada pelayanan kuratif kalau orang sudah sakit saja. Anggaran kesehatan harus seimbang untuk kegiatan promotif preventif dengan kuratif rehabilitatif.

5. Sesuai aturan, maka sudah ada persentase anggaran pendidikan yang jelas, pasti dan mengikat. Karena kesehatan tentu tidak kurang penting dari pendidikan maka anggaran kesehatan juga harus pasti, jelas perlu mandatory spending, tidak bisa dibiarkan mengambang saja.

 

Prof Tjandra Yoga Aditama

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI/Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara/Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit/Mantan Kabalitbangkes

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya