Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang menyusun sejumlah aturan turunan dari UU Kesehatan terbaru yang resmi disahkan pada 11 Juli 2023 lalu. Aturan turunan ini demi memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin berharap aturan turunan tersebut paling maksimal selesai pada September 2023.
Baca Juga
Adapun ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan pada UU Kesehatan baru telah mengerucut ke dalam 20 bab dan 458 pasal.
Advertisement
"Saya harap paling telat September peraturannya (aturan turunan) selesai," harapnya saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung IMERI FKUI, Jakarta, ditulis Senin (17/7/2023).
Tidak Semuanya Masuk Undang-Undang
Berkaitan dengan regulasi yang dihimpun dari aspirasi dan partisipasi publik, tidak semuanya masuk ke dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan. Kemenkes bersama DPR RI memilih mana saja aspirasi yang dapat masuk ke dalam UU, mana yang tidak.
"Level aturan kan levelnya ada UU, peraturan pemerintah, kemudian peraturan menteri. Kita juga ngeliat, enggak usah semuanya masuk UU. Sesuatu yang sangat principle itu yang masuk UU," pungkas Menkes Budi.
Tidak Pas Taruh 'Sesuatu yang Bisa Berubah'
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, tidak pas menaruh suatu pengaturan atau regulasi yang bisa sewaktu-waktu berubah dalam Undang-Undang (UU).
"Tapi kan UU itu bisa berlaku 5 tahun, 10 tahun. Jadi kalau kita taruh sesuatu yang bisa berubah, misalnya perkembangan teknologi, perkembangan jaman masuk ke UU, ya enggak pas," jelasnya.
"Sama kalau misalnya, itu hanya satu sektor kesehatan saja, tidak perlu ada ditaruh di peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah kan berisi peraturan-peraturan yang mengatur kementerian lembaga."
Sosialisasi ke Masyarakat
Setelah disahkannya UU Kesehatan terbaru ini, Kemenkes juga akan mensosialisasikan kebijakan tersebut. Sosialisasi juga berkaitan dengan aturan turunannya yang nanti terbit.
"Tata kelola dari penyusunan regulasi itu yang juga diperhatikan. Kita masih sosialisasikan ke masyarakat," imbuh Budi Gunadi.
Advertisement
Ada 107 Aturan Turunan
Dengan disahkannya UU Kesehatan, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Sundoyo menyatakan, terdapat peraturan pelaksanaan turunan. Jumlah peraturan pelaksanaan sebanyak 107 peraturan.
"UU Kesehatan ini banyak mengamanatkan peraturan pelaksanaan yang harus dikerjakan. Totalnya 107 peraturan, ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan," ungkapnya kepada Health Liputan6.com usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mulai Susun PP dan Permenkes
Dari total 107 aturan turunan, terdiri atas 100 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
Kan ini mau nyusun PP, Permenkes, di internal kementerian dulu. Lalu diinternalisasi. Pada saat internalisasi kan ngundang para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan,” Sundoyo menjelaskan.
“Ini kembali dalam rangka penyempurnaan pastinya.”
Harmonisasi Peraturan Pelaksanaan
Lebih lanjut, Sundoyo mengatakan, penyusunan PP dan Perpres dilakukan secara internal oleh kementerian terkait, lalu dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Antar-Kementerian (PAK).
Kemudian dilakukan harmonisasi bersama unsur terkait, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Semua akan diakselerasi, karena peraturan pelaksanaan itu bagian dari pengaturan yang baru dalam rangka mendukung sistem kesehatan masyarakat. Jadi harus segera selesai," katanya.
Langkah Transformasi Kesehatan
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.
Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Advertisement