Menkes Budi Bikin Majelis Khusus untuk Jaga Kode Etik Dokter, Tiru Dewan Pers

Rencana pembentukan majelis khusus untuk menjaga kode etik dokter yang disebut-sebut akan meniru struktur Dewan Pers.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Jul 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 08:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Rencana pembentukan majelis khusus untuk menjaga kode etik dokter yang disebut-sebut akan meniru struktur Dewan Pers oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin sedang menyusun pembentukan majelis khusus untuk menjaga kode etik dokter. Majelis khusus ini dibuat sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru.

Pada UU Kesehatan yang disahkan, etika profesi tetap dijunjung oleh tenaga medis dan kesehatan. Hal ini juga menyeruak pertanyaan, apakah Pemerintah juga akan ikut mengawasi etika profesi?

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, etika profesi akan dijaga oleh institusi yang bernama majelis. Majelis ini untuk menjaga kode etik dokter, apapun jenis dokter dan spesialisnya.

Pembentukan majelis ini dikatakan meniru struktur Dewan Pers.

"Nanti akan kita bikin sebagai lembaga atau majelis yang menjaga kode etik dokter. Jadi apapun organisasi profesinya, apapun kolegiumnya, jenis dokter dan spesialisnya," ungkap Budi Gunadi dalam dialog UU Kesehatan Transformasi Strategis bagi Indonesia pada Senin, 17 Juli 2023.

"Menurut saya, sedang kita susun nih, ada bagusnya meniru Dewan Pers."

Kredibilitas Perlu Dijaga

Dengan adanya majelis yang meniru struktur Dewan Pers, seluruh perkara pidana yang kemungkinan menjerat dokter akan masuk ke majelis ini, sebelum masuk ke ranah hukum.

"Jadi masuknya perkara pidana ke sini juga, sebelum dia masuk ke ranah hukum. Yang penting kredibilitasnya perlu dijaga," ucap Menkes Budi.

Perlu Ada Perwakilan dari Masyarakat

Majelis khusus untuk menjaga kode etik profesi, lanjut Menkes Budi Gunadi Sadikin, sebaiknya tidak hanya berisikan dari tenaga kesehatan. Tetapi juga perlu ada unsur dari perwakilan masyarakat.

"Artinya, enggak boleh satu-satunya isinya (keanggotaan majelis) hanya tenaga kesehatan, tapi masyarakat bisa. Ya kalau ditanya itu temen-temennya dia (sesama tenaga kesehatan) pasti dia bela," katanya.

"Jadi nanti ada wakil dari tenaga kesehatan, wakil dari masyarakat, dan seperti Dewan Pers juga kan ada wakil dari ahli. Dengan demikian, ini majelis menjadi satu lembaga yang benar-benar mewakili masyarakat untuk menilai, apakah secara etis yang dilakukan oleh seseorang dengan profesi tenaga kesehatan, tenaga medis itu sudah benar."

Seperti Pengadilan Etika Tingkat Pertama

Apakah Penderita Autoimun Kulit Boleh Pakai Skincare? Ini Kata Dokter
Ilustrasi kembali disampaikan Budi Gunadi Sadikin, etika profesi dokter, tenaga kesehatan dan medis nanti akan dijaga oleh institusi yang namanya majelis. (pexels/shvets production).

Kembali disampaikan Budi Gunadi Sadikin, etika profesi dokter, tenaga kesehatan dan medis nanti akan dijaga oleh institusi yang namanya majelis.

"Majelis ini adalah bagian dari Indonesia Medical Council, kalau di Inggris namanya British Medical Council, yang report (melapor) ke Presiden melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ujarnya.

"Nah, memang ini nanti jadi seperti apa ya, pengadilan etika tingkat pertama lah. Artinya, setiap ada kasus-kasus kedokteran masuknya ke sini."

Harus Fokus ke Masyarakat

Selanjutnya, Menkes Budi Gunadi mengakui dirinya mendapat banyak masukan soal majelis.

"Saya udah dititipin banyak nih masukan, banyak pihak, dari tenaga kesehatan begini, dari non kesehatan rumah sakit maunya begini, dari masyarakat maunya gini," pungkasnya.

"Dan saya bilang, kalau saya suruh milih, ini kan harus fokus masyarakat, lebih banyak ke sini majelis ini."

Difasilitasi oleh Majelis Disiplin

Mekanisme pelaporan yang dimaksud selama ini melalui konsil kedokteran atau keprofesian lain. Kemudian ditindaklanjuti oleh majelis kedisiplinan di masing-masing organisasi profesi kesehatan.

“Sebelum seseorang diproses hukum, maka di luar pengadilan di fasilitasi oleh majelis disiplin. Umumnya, yang melakukan pelanggaran hukum itu didahului dengan pelanggaran etik dan disiplin,” jelas anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang juga sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PDI Perjuangan dalam pernyataan resmi pada Mei 2023.

Perlindungan Hukum Jadi Concern

Dinamika RUU Kesehatan terus berlanjut. Beberapa waktu lalu, Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan dari Komisi IX DPR RI menerima perwakilan dari organisasi profesi kesehatan dan perwakilan masyarakat yang peduli terkait kesehatan.

“Hal-hal yang menyangkut perbedaan pendapat tentang mutu SDM kesehatan, sistem pendidikan kesehatan terutama pendidikan spesialis, lalu perlindungan hukum tenaga kesehatan menjadi concern kami,” kata Edy, legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Ia meyakini bahwa setiap opini membawa kebaikan. Sehingga perlu memberi ruang kepada seluruh pihak untuk mengungkapkan pendapat.

Infografis Penyaluran Bansos Corona di Daerah Terkendala Birokrasi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penyaluran Bansos Corona di Daerah Terkendala Birokrasi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya