BPOM Curigai Obat Tradisional Ilegal Diproduksi Secara Rumahan

Usai mendapatkan temuan obat tradisional ilegal sebanyak 430 karton senilai Rp14 miliar, BPOM mencurigai proses produksi dilakukan secara rumahan guna mencegah pengawasan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Agu 2023, 09:32 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2023, 09:16 WIB
BPOM Curigai Obat Tradisional Ilegal Diproduksi Secara Rumahan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencurigai, bila produksi obat tradisional yang mengandung obat kimia, dilakukan secara terpisah dengan modus produksi rumahan. Hal ini dilakukan lantaran untuk menghindari tercium aparat kepolisian dan tim pengawas BPOM di lapangan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mencurigai produksi obat tradisional yang mengandung obat kimia, dilakukan secara terpisah dengan modus produksi rumahan. Hal ini dilakukan lantaran untuk menghindari tercium aparat kepolisian dan tim pengawas BPOM di lapangan.

Keempat merek tersebut antara lain, Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil, dan Samyunwan. Keempat merek yang mengklaim sebagai obat tradisional atau jamu tersebut terbukti mengandung obat kimia seperti parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.

"Merek-merek ini kami curigai dulunya pernah diproduksi di pabrik besar yang sudah memiliki sertifikasi serta izin BPOM. Namun seiringnya jalan dan pengawasan, didapati merek-merek ini mencapurkan obat kimia dan itu menyalahi aturan dan membahayakan," tutur Kepala BPOM, Penny K. Lukito, saat ditemui di Terminal Kargo Bandara Soetta, Rabu (9/8/2023).

BPOM mencabut izin edar dan juga memasukannya dalam daftar obat tradisional ilegal karena mengandung bahan kimia obat.

Bila dikonsumsi secara terus menerus dan tanpa resep dokter, maka akan sangat berbahaya untuk kesehatan. 

Produksi Dicurigai Dilakukan Secara Terpisah

BPOM mencurigai bila produksi yang semula dilakukan massal pada satu tempat, kali ini dilakukan secara terpisah di beberapa tempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari razia petugas,

"Kemungkinan demikian, dilakukan secara terpisah di rumah-rumah begitu," kata Penny.

"Maka kita targetkan pengungkapan hingga ke produsennya, kami membutuhkan dukungan dan laporan masyarakat bila mendapati rumah yang digunakan untuk produksi obat-obatan atau jamu begitu," ujar Penny.

Untuk sementara ini, tim gabungan yang juga melibatkan kepolisian serta Bea dan Cukai, mengungkap sampai ke tiga lokasi gudang penyimpanan. Terdapat di ruko JNE, ruko samping ekspedisi di Depok dan JNT Serpong.

Pada penindakan tersebut ditemukan produk Montalin sebanyak 1.140.000 kapsul, Ginseng Kianpi Hijau sebanyak 884.280 kapsul, Ginseng Kianpi Gold 196.440 kapsul.

"Lalu, Samyunwan sebanyak 432.000 kapsul dan Tawon Liar sebanyak 872.000 kapsul. Sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar," ujarnya.

Seorang Tersangka Diamankan

BPOM dan Bea dan Cukai Tegah 430 Karton Obat Tradisional Ilegal yang Akan Diekspor ke Uzbekistan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, menegah pengiriman 430 karton obat tradisional (OT) tanpa izin edar (TIE). Rencananya, jutaan pil obat tradisional tersebut akan dikirim atau di ekspor ke Uzbekistan.

Dari kasus pencegahan ini, petugas gabungan baru mengamankan seorang tersangka. Yakni seorang pengirim.

Namun, BPOM menargetkan bisa mengungkap sampai ke produsen atau dalang dibalik pembuat massal obat tradisional berbahaya ini.

"Jumlah tersangkanya baru satu, saya yakin lebih dari satu. Kami menargetkan sampai ke tingkat produsen," tegas Kepala BPOM.

Masyarakat Bisa Bedakan Obat Tradisional yang Aman

Bisa Gagal Ginjal, Ini Dampak Bahaya Penambahan Obat Kimia pada Jamu
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, empat merek obat tradisional berbahan kimia obat (OTBKO) ilegal yang akan diekspor ke Uzbekistan, mengandung bahan kimia berbahaya bagi tubuh. Bahkan bisa menyebabkan kerusakan permanen pada organ penting.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, dengan adanya penindakan tersebut, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih waspada terhadap adanya produk jamu Ilegal tersebut.

 "Ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat yang ingin mengecek keaslian nomor izin edar BPOM di jamu tradisional," ujar Penny.

Salah satu cara yang paling mudah untuk mengetahui keaslian nomor izin edar pada jamu tradisional yakni dengan memindai kode QR yang ada di kemasan. Pasalnya, saat ini nomor izin edar sudah disertai dengan kode QR yang ada di setiap kemasan. 

"Sebelum membeli, bisa coba dipindai QR codenya, nanti akan muncul terkait merek, dan izin edar yang terdaftar di BPOM," kata Penny.

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa mengeceknya melalui aplikasi BPOM Mobile yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Nantinya, terdapat pilihan untuk memasukkan nomor izin edar untuk mengecek keasliannya.

 "Nanti juga bisa memindai QR Code di kemasan jamu, sehingga lebih mudah," kata Penny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya