UU Kesehatan Lindungi Dokter dan Nakes, Tidak Bisa Langsung Dipidana Tanpa Rekomendasi Majelis Independen

Aparat penegak hukum perlu lebih dulu mendapat rekomendasi dari majelis independen jika akan melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dokter atau nakes dalam memberikan pelayanan.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 23 Agu 2023, 10:01 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2023, 10:01 WIB
Ilustrasi aturan, regulasi, hukum
Ilustrasi aturan, regulasi, hukum. (Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Kesehatan baru yang disahkan bulan lalu memberi perlindungan pada dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan. Aparat penegak hukum perlu lebih dulu mendapat rekomendasi dari majelis independen jika akan melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dokter atau nakes dalam memberikan pelayanan. Hal ini disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr Sundoyo.

"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelas Sundoyo, Minggu (20/8), dilansir Sehatnegeriku.

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

Pemerintah kini tengah menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Majelis independen yang disebutkan kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Guna menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, rencananya majelis tidak hanya diisi oleh dokter melainkan juga tokoh masyarakat. Majelis independen akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Menkes Budi Gunadi Susun Majelis Khusus

Menkes Budi Gunadi Raker dengan Komisi IX DPR
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Dalam raker tersebut membahas mengenai peningkatan capaian bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dan Bulan Imunisasi Nasional (BIAN), program penguatan pelayanan kesehatan rujukan, serta penguatan pelayanan kesehatan primer melalui pemindaian dan revitalisasi fungsi puskesmas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan tengah menyusun pembentukan majelis khusus sesuai pelaksanaan UU Kesehatan baru untuk menjaga kode etik dokter. 

Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, majelis ini berfungsi menjaga kode etik dokter, apapun jenis dokter dan spesialisnya.nPembentukan majelis ini dikatakan akan meniru struktur Dewan Pers.

"Nanti akan kita bikin sebagai lembaga atau majelis yang menjaga kode etik dokter. Jadi apapun organisasi profesinya, apapun kolegiumnya, jenis dokter dan spesialisnya," ungkap Budi Gunadi dalam dialog UU Kesehatan Transformasi Strategis bagi Indonesia pada Senin, 17 Juli 2023.

"Menurut saya, sedang kita susun nih, ada bagusnya meniru Dewan Pers."

Budi Gunadi menyebut, seluruh perkara pidana yang kemungkinan menjerat dokter akan masuk ke majelis ini, sebelum masuk ke ranah hukum.

"Jadi masuknya perkara pidana ke sini juga, sebelum dia masuk ke ranah hukum. Yang penting kredibilitasnya perlu dijaga," ucap Menkes Budi.

Majelis tersebut, kata Budi Gunadi, menjadi bagian dari Konsil Medis di Indonesia. 

"Majelis ini adalah bagian dari Indonesia Medical Council, kalau di Inggris namanya British Medical Council, yang report (melapor) ke Presiden melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ujarnya.

"Nah, memang ini nanti jadi seperti apa ya, pengadilan etika tingkat pertama lah. Artinya, setiap ada kasus-kasus kedokteran masuknya ke sini."

Jokowi Tandatangani UU Kesehatan pada 8 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pembentukan Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2022. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

UU Kesehatan yang disahkan pada Sidang Paripurna DPR pada 11 Juli 2023 pun telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Agustus 2023.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, UU Kesehatan yang diteken Jokowi ini merupakan hadiah Kemerdekaan RI ke-78 di sektor kesehatan. UU yang termasuk revisi dari UU sebelumnya, kini resmi bernama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pengesahan Undang-Undang Kesehatan yang dilakukan oleh Jokowi dalam kurun waktu yang cepat dinilai sebagai wujud atensi terhadap reformasi di bidang kesehatan Indonesia.

Edy menyebutkan UU anyar ini merupakan wujud mendekatkan pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat. Selain itu, sebagai wujud memenuhi hak dasar rakyat yang menjadi kewajiban negara.

"Ini penting untuk menuju keadilan sosial di bidang kesehatan," lanjutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya