Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat telah dinonaktifkan kepesertaannya oleh sistem. Alasannya, sedang terjadi perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos).
Kabar soal PBI yang dinonaktifkan disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska. Ia mengatakan, bahwa ini adalah permasalahan yang harus segera diselesaikan.
Baca Juga
Langkah konkret yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah bergerak cepat mengecek dan melakukan pendataan untuk memastikan, berapa total warga tidak mampu yang layak menerima manfaat PBI.
Advertisement
“BPJS menyalurkan anggaran berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)," kata Darul Siska saat memimpin audiensi dengan DPRD Tanah Datar di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 23 Agustus 2023.
"Kalau ini diputus, maka sinkronisasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Dinas Sosial dan DTKS Kemensos perlu dicek dan terus diupdate sebagai pedoman BPJS membayar iuran PBI."
Pengaruhi Layanan Kesehatan
Menurut Darul Siska, pembaruan data yang juga dilakukan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dapat memengaruhi layanan kesehatan.
"Update kependudukan oleh Dukcapil yang dilakukan 6 bulan sekali itu sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan," terangnya.
Lakukan Pendataan Ulang
Adanya penonaktifan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tanah Datar harus dilakukan pendataan ulang.
"Maka dari itu harus dilakukan pendataan ulang agar masyarakat (5.000 peserta PBI yang dinonaktifkan) bisa segera mendapatkan haknya," pesan Darul Siska.
Pendataan ulang ini agar mereka yang benar-benar masyarakat tidak mampu dapat dijamin dalam PBI.
“Penjaminan layanan kesehatan tidak dapat dijamin oleh BPJS jika datanya tidak benar. Kami minta DPRD melakukan pengawalan perbaikan data agar akurasinya terjamin,” tegas Darul Siska, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Advertisement
Harus Mendapat Perhatian Serius
Dalam audiensi, DPRD Tanah Datar menyampaikan beberapa permasalahan, antara lain persoalan Penerima Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan oleh sistem karena adanya perubahan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki Kementerian Sosial.
Dari keterangan yang disampaikan dalam rapat terdapat 5.000 penerima KIS PBI yang dinonaktifkan.
"Persoalan ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut hal layanan kesehatan masyarakat, terutama masyarakat Tanah Datar. KIS sangat dibutuhkan oleh masyarakat," tutup Darul Siska.
Penonaktifan PBI di Malang
Pada kasus sebelumnya yang terjadi, BPJS Kesehatan menonaktifkan 679.721 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Malang, Jawa Timur per 1 Agustus 2023.
Kabar ini beredar luas melalui unggahan sebuah surat berkop BPJS Kesehatan di Twitter, yang berisi pemberitahuan penonaktifan PBI tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana mengungkapkan alasan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI di daerahnya. Bahwa hal itu merujuk pada permintaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
"Dasar penonaktifan adalah menindaklanjuti permintaan Dinkes Kabupaten Malang," ungkap Roni kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo menyampaikan, penonaktifan 679.721 peserta PBI ini berkaitan dengan pemutakhiran data kemiskinan. Dalam hal ini, mencari peserta PBI yang benar-benar tepat sasaran.
Sehingga tetap ada penambahan ulang data yang akan menjadi peserta PBI Kabupaten Malang.
Advertisement