PB IDI Minta Pihak yang Berkonflik Patuhi Hukum Humaniter Internasional, Tak Serang Fasilitas Medis dan Nakes

PB IDI bersama World Medical Association (WMA) atau Asosiasi Medis Dunia menyerukan desakan pada semua pihak yang berkonflik untuk mematuhi norma-norma Hukum Humaniter Internasional (IHL) agar tidak menyerang fasilitas medis dan kendaraan tenaga kesehatan, serta melindungi tenaga kesehatan.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 31 Okt 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2023, 19:00 WIB
Kondisi Rumah Sakit di Gaza Pasca Pemboman
Rumah sakit tersebut diserang sekitar pukul 19.30 waktu setempat. (MAHMUD HAMS/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Konflik antarnegara kerap memakan korban jiwa. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan bela sungkawa mendalam atas hilangnya nyawa pada pihak-pihak yang tengah berkonflik, khususnya bagi para profesional medis yang kehilangan nyawa saat memberi layanan penyelamatan nyawa pada masyarakat. 

Namun, dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PB IDI DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengutuk keras serangan terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang kerap terjadi di wilayah konflik.

Adib meminta semua pihak untuk memastikan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak menjadi sasaran kekerasan serta diberikan akses yang aman untuk merawat korban yang terluka.

"Sebagai dokter, kami mempunyai kewajiban etik untuk menempatkan keselamatan pasien dan komunitas masyarakat sipil di atas segalanya," ucap Adib melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa, 31 Oktober 2023.

PB IDI sebagai organisasi profesi medis berkomitmen menyebarkan informasi tentang pentingnya perawatan medis yang etis, serta tujuan perdamaian dunia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal.

Oleh karena itu, PB IDI bersama World Medical Association (WMA) atau Asosiasi Medis Dunia menyerukan desakan pada semua pihak yang berkonflik untuk mematuhi norma-norma Hukum Humaniter Internasional (IHL) agar tidak menyerang fasilitas medis dan kendaraan tenaga kesehatan, serta melindungi tenaga kesehatan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Seruan PB IDI dan WMA untuk Selamatkan Warga Sipil, RS, dan Layanan Penting

Terkait konflik Israel dan Palestina, WMA dan PB IDI meminta agar petugas kesehatan harus diberikan sumber daya yang mereka perlukan guna merawat semua pasien dengan penuh kasih sayang sesuai nilai etika profesi dan netralitas medis.

Kedua organisasi ini juga meminta agar dalam memastikan keamanan pengiriman pasokan medis penting dan bantuan kemanusiaan lainnya ke Jalur Gaza, koridor kemanusiaan harus digunakan.

WMA dan PB IDI memohon kepada kedua pihak yang berkonflik untuk menyelamatkan warga sipil, rumah sakit, dan layanan penting lainnya.

 


Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Ledakan yang terjadi di sebuah rumah sakit di Kota Gaza pada 17 Oktober 2023 menambah daftar insiden kekerasan yang melibatkan fasilitas medis di wilayah konflik. Tak hanya menyebabkan banyaknya korban pada infrastruktur serta sumber daya tenaga medis dan kesehatan, serangan terhadap fasilitas kesehatan juga merupakan pelanggaran hukum internasional.

Bukan hanya dalam konflik Israel-Palestina, pelanggaran hukum internasional seperti serangan terhadap fasilitas dan staf medis sebagai imbas konflik semakin sering terjadi selama dua dekade terakhir.

Mengutip laman Aljazeera, menurut Human Rights Watch, berdasarkan Hukum Humaniter Internasional yang diatur oleh Pasal Umum 4 Konvensi Jenewa 1949, ditambah dengan Protokol Tambahan tahun 1977 maka pendudukan Israel di Tepi Barat dan Gaza dianggap sebagai “konflik bersenjata yang sedang berlangsung”.

 


Larangan bagi Pihak yang Bekonflik

Hukum perang ini melarang hukuman kolektif terhadap suatu populasi. Pada tingkat paling dasar, hukum tersebut mengatakan pihak-pihak yang bertikai harus:

  • Membedakan antara kombatan dan warga sipil
  • Menjaga infrastruktur sipil, seperti rumah, sekolah, dan rumah sakit
  • Memberikan peringatan akan melancarkan serangan jika terdapat warga sipil di lokasi sasaran
  • Menahan diri untuk merugikan staf medis dan tidak menghentikan pasokan listrik dan air pada fasilitas medis
  • Mengizinkan pemberian bantuan kemanusiaan yang tidak memihak
  • Memastikan warga sipil dan kombatan yang ditangkap tidak terluka.
  • Dilarang melakukan pembunuhan, perlakuan kejam, penyiksaan dan penyanderaan.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya