Menkes Budi Harap Tak Ada Lagi Isu Dugaan Korupsi di Kemenkes RI

Menkes Budi Gunadi Sadikin berharap tidak ada lagi isu dugaan korupsi di Kemenkes RI ke depannya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Nov 2023, 15:28 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2023, 13:01 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berharap tak ada lagi isu dugaan korupsi di Kemenkes RI ke depannya. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berharap tidak ada lagi isu dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ke depannya. Semenjak menjabat sebagai Menteri Kesehatan, ia berupaya melakukan pembaruan kebijakan terkait pencegahan korupsi.

Khususnya, proses pengadaan barang dan jasa di Kemenkes dirapikan dan tercatat secara transparan.

"Sejak saya masuk, karena saya kan dari perbankan, di mana kita harus dijaga bener integritasnya. Saya ajak Pak Sekjen dari Kementerian Keuangan baru untuk memastikan pengadaan barang, jasanya dirapikan prosesnya," ucap Budi Gunadi di sela-sela acara "Ayo Sehat Festival" di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 11 November 2023.

"Insya Allah, mudah-mudahan ke depannya sih tidak ada (isu dugaan korupsi)."

Ada Pembelian Cepat, Banyak Harga Tak Sesuai

Menanggapi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penyalahgunaan wewenang pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kemenkes, hal itu terjadi sebelum Budi Gunadi menjabat sebagai Menteri Kesehatan.

"Itu memang kejadian di awal-awal. Saya sudah pelajari sebelum saya masuk, memang ada pembelian pembelian yang harus cepat dilakukan di awal-awal. Sehingga dapat terjadi, banyak harga-harga yang mungkin tidak sesuai atau berbeda-beda," terang Menkes Budi.

Jangan Ada Niat Memperkaya Diri

Dalam perjalanan menentukan suatu kebijakan, ada saat-saat di mana harus mengambil keputusan yang cepat. Namun, Budi Gunadi Sadikin berpesan, tidak boleh ada niat untuk memperkaya diri sendiri.

"Tapi saya juga bilang, semua keputusan yang cepat itu harus sesuai dan tidak boleh ada feast of interest-nya lah. Yang penting adalah niat kita lakukan itu. Jangan ada niat ingin memperkaya diri sendiri, itu yang enggak boleh," tuturnya.

Selanjutnya, Menkes Budi Gunadi menekankan, pihaknya akan mendukung penuh penegakan hukum KPK terkait dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19.

"Nah, saya sudah minta, saya sih posisi di Kementerian Kesehatan, yang penting kita dukung semua langkah penegakan hukum itu," tegasnya.

Pengadaan Barang dan Jasa via e-Catalog

Ilustrasi APD
Ilustrasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus terekam secara digital dan dilakukan melalui satu pintu. (dok. Unsplash.com/Mier Chen @miercat_photography)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pencegahan korupsi di lingkungan internal sudah dilakukan, khususnya semenjak Budi Gunadi Sadikin menjabat sebagai Menteri Kesehatan.

Ada beberapa pembaruan kebijakan pencegahan korupsi. Salah satunya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus terekam secara digital dan dilakukan melalui satu pintu.

Upaya ini mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap lalu lintas pengadaan barang dan jasa.

"Sejak Pak BGS menjabat, ada beberapa kebijakan yang diambil untuk mencegah korupsi. Pertama, seluruh pengadaan wajib dilakukan via e-catalog untuk mencegah mark up harga dan menjamin transparansi harga," tutur Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Sabtu, 11 November 2023.

"Kedua, seluruh pengadaan dilakukan melalui satu pintu via unit pengadaan, sehingga supervisi dapat lebih mudah dilakukan dan lebih efektif."

Dugaan Korupsi Sebelum Era Budi Gunadi Sadikin

Nadia kembali menegaskan, dugaan korupsi APD COVID-19 yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terjadi sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Dari informasi yang kami dapatkan, kasus yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK, terjadi sebelum Pak BGS menjabat sebagai Menkes," terangnya.

Dugaan Korupsi Rp3 Triliun

Adapun dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes, sebagaimana laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

Hasil penyidikan awal dari KPK mengungkap adanya kerugian negara dari kasus tersebut.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat, 10 November 2023.

 

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya