Liputan6.com, Jakarta - Per 1 Januari 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memasukkan pemberian vaksin COVID-19 sebagai imunisasi program dan pilihan. Sasaran imunisasi program yakni kelompok rentan dan vaksin tetap diberikan gratis.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes Kemenkes RI HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk kelompok rentan, imunisasi COVID menjadi imunisasi pilihan secara mandiri -- dalam hal ini berbayar.
Baca Juga
"Timing-nya Tidak Pas"
Terkait vaksin COVID berbayar, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan tersebut. Hadirnya vaksin anak bangsa bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar.
Advertisement
“Timing-nya (waktunya) tidak pas dan kemandirian obat dan alkes seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir," ucapnya dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).
Untuk vaksin COVID-19 berbayar, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes L. Rizka Andalucia pada Minggu (31/12/2023) menyampaikan, masyarakat bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID.
Masih Banyak Penduduk Belum Divaksin COVID
Kurniasih Mufidayati menambahkan, COVID-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata.
Dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin COVID.
"Jika masih dibebani anggaran vaksin COVID entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," terang Kurniasih yang juga politisi Fraksi PKS ini.
Advertisement
Kebijakan Vaksin COVID-19 Berbayar Bisa Dikaji Ulang
Meski diatur batas terakhir vaksin COVID-19 gratis hingga 31 Desember 2023 untuk semua kalangan masyarakat, namun Pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan vaksin berbayar.
Setidaknya, papar Kurniasih, kebijakan menerapkan vaksin berbayar untuk COVID-19 bisa ditunda hingga waktu yang pas.
Apalagi Kurniasih menekankan, saat ini kasus COVID-19 di Indonesia kembali naik karena adanya varian JN 1.
“Justru di akhir tahun ini ada peningkatan kasus COVID-19 sehingga pemberlakuan kebijakan ini (vaksin berbayar) dirasa kurang tepat waktunya," pungkasnya.
Kelompok yang Diberi Vaksin COVID Gratis
Adapun sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program, kelompok yang masih menerima vaksin COVID gratis, yakni kelompok yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali dan yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin COVID-19
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.