Kemenkes Imbau Masyarakat Pastikan Produk Kesehatan Punya Izin Edar agar Keamanannya Terjamin

Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Eka Purnamasari mengatakan hal itu demi memastikan alat kesehatan terjamin aman, bermutu, dan bermanfaat.

oleh Tim Health diperbarui 17 Jan 2024, 08:07 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 08:07 WIB
Talkshow Nasional Pentingnya Penggunaan Produk Alat Kesehatan yang Legal bersama idsMED.  foto: dok. liquid
Talkshow Nasional Pentingnya Penggunaan Produk Alat Kesehatan yang Legal bersama idsMED. (Liputan6.com/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat diingatkan untuk memastikan produk-produk terkait kesehatan seperti sediaan farmasi dan alat kesehatan yang didapat memiliki izin edar. Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Eka Purnamasari mengatakan hal itu demi memastikan alat kesehatan terjamin aman, bermutu, dan bermanfaat.

Sedangkan produk yang tidak memiliki izin edar, pihak terkait akan dikenakan sanksi.

"Produk tidak aman, tidak bermutu, itu tidak memiliki nomor izin edar. Untuk produk yang tidak memiliki izin edar, maka pihak-pihak yang berkaitan akan dikenakan sanksi hukum," kata dia di Jakarta, Selasa, dilansir Antara.

Menurut Eka, saat ini banyak alat kesehatan yang ditawarkan dengan harga yang lebih miring dan masyarakat diimbau memperhatikan produk itu sudah teregistrasi atau belum. Jika sudah teregistrasi, berarti lulus evaluasi oleh Kementerian Kesehatan dan memiliki izin edar untuk bisa memastikan produk kesehatan tersebut aman, bermutu, dan bermanfaat.

Di Indonesia, kata Eka, produk-produk terkait kesehatan diatur secara ketat, karena ini sangat berkaitan langsung dengan risiko terhadap kesehatan.

Pemerintah, sambung dia, ikut bertanggung jawab untuk bisa memastikan bahwa produk sediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan aman, bermutu, dan bermanfaat, sesuai dengan yang disebutkan dalam UU Kesehatan No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Nantinya, produk yang sudah dievaluasi, bisa dinyatakan legal beredar di Indonesia dengan adanya izin edar atau nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk alat kesehatan," kata dia. 

 

Izin Edar

Terkait izin edar, pada produk impor biasanya diawali tiga huruf yakni AKL lalu diikuti angka, yang berarti sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Sementara untuk produk dalam negeri didahului tiga huruf yakni AKD diikuti angka.

"Kalau mau memastikan benar atau tidaknya nomor registrasi produk, bisa memanfaatkan aplikasi mobile alkes, memudahkan masyarakat untuk melihat legalitas suatu produk," kata Eka.

Di sisi lain, memperhatikan izin edar juga dapat menjadi salah satu cara membantu masyarakat menghindari alat kesehatan ilegal. Eka lalu menyebutkan cara lain menghindari alat kesehatan ilegal yakni memperhatikan nama dagang atau merek, tipe produk, nomor batch atau kode produksi, serta nama dan alamat produsen.

Selain itu, perhatikan pula nama alat penyalur alat kesehatan, tujuan penggunaan, petunjuk penggunaan, tanggal kedaluwarsa produk serta kondisi alat kesehatan agar jangan sampai menggunakan produk yang sudah tidak layak pakai.

"Terkait dengan potensi produk yang mungkin sudah tidak layak pakai, kami juga melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang sudah tidak layak pakai dengan pengawasan pemusnahannya," demikian jelas Eka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya