Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama 2023 menerima aduan atas pelanggaran hak anak sebanyak 3.883 kasus.
Berdasarkan catatan dinamika pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di tahun 2023, maka KPAI merekomendasikan hal-hal berikut:
- Meminta Presiden Republik Indonesia mencanangkan gerakan zero kekerasan pada anak, agar di tahun 2045 Indonesia menjadi negara dengan tingkat kekerasan pada anak nol kasus.
- KPAI mendorong agar melakukan pengawasan dan meminta laporan secara berkala terhadap implementasi Peraturan Presiden No 10 tahun 2022 tentang strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak.
- Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia agar secara optimal dan komprehensif mengorkestrasi semua Kementerian/Lembaga yang terkait untuk implementasi Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA).
- Pemerintah Daerah agar membuat regulasi peraturan daerah dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak, serta melakukan tindak lanjut dari Strategi Nasional PKTA yang sudah menjadi peraturan Presiden.
- Upaya menghapus situasi anak dalam kategori pekerja anak, anak bekerja, maupun anak dalam bentuk pekerjaan terburuk perlu dilanjutkan dalam RPJMN 2025-2029. Untuk memastikan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), menurunkan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan Human Development Index serta capaian kesejahteraan anak.
- Mendorong Pemerintah Daerah untuk memperkuat kelembagaan dan memberi dukungan Rencana Aksi Daerah (RAD). Meliputi program, penganggaran dan SDM sebagai upaya menghapus pekerja anak. Serta mendorong upaya peningkatan dan inovasi kerja sama Pemerintah Daerah dengan perusahaan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungannya melalui Corporate Social Responsibility (CSR) secara strategis.
Rekomendasi Selanjutnya
- Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kemendikbud Ristek Republik Indonesia perlu merumuskan kebijakan dan strategi program pengawasan. Termasuk memberikan sanksi dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme kepada anak di lingkungan satuan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan informal lainnya.
- Pemerintah Pusat dan Daerah perlu melakukan penguatan pola pengasuhan anak berperspektif nasionalisme, moderasi beragama, dan literasi digital kepada orangtua, keluarga, dan orang-orang di lingkungan terdekat anak.
- Pemerintah Daerah perlu menguatkan keterlibatan perangkat daerah mulai dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah, Camat, Koramil, Kapolsek, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Masyarakat. Dalam rangka pengawasan, deteksi dini bibit/calon radikalisme dan terorisme, sehingga dapat menciptakan daerah atau kawasan tempat tinggal yang aman, terbebas dari radikalisme dan terorisme, berbasis kearifan lokal.
Advertisement
Berikutnya
- Memastikan setiap regulasi/ aturan pelaksana Undang-Undang tidak ada pengurangan hak anak berhadapan hukum.
- Peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Tenaga Kemasyarakatan, dengan memastikan persebaran petugas merata dengan mekanisme pengawasan kinerja petugas terlatih. Serta meningkatkan layanan informasi tentang layanan untuk edukasi pencegahan kekerasaan.
- Peningkatan anggaran perlindungan anak melalui sumber-sumber pembiayaan lokal/desa dan membangun perspektif Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) bagi semua pemangku kebijakan anggaran.
- Optimalisasi pendirian sarana prasarana pendukung Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan mempertimbangkan geografis negara kepulauan.
Soal Pornografi hingga Stunting
- Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu melakukan filtering secara cepat, akurat dan berdaya atas konten-konten bermuatan pornografi sesuai dengan undang-undang ITE.
- Mendorong Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia segera melakukan aktivasi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012. Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi serta penyusunan draft Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Selain itu, perlu koordinasi lintas instansi (Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Pusat Layanan) dalam pencegahan dan penanganan kasus pornografi.
- KPAI mendorong agar Pemerintah Daerah memperkuat regulasi terkait percepatan penurunan stunting dalam bentuk Peraturan daerah. Memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program optimalisasi percepatan penurunan stunting merujuk kepada sistem informasi kesehatan sebagai basis data utama.
- KPAI mendesak Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional dan Daerah untuk meningkatkan kompetensi SDM tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga sosial dan aparatur desa. Serta memastikan konvergensi data intervensi (spesifik dan sensitif) dalam upaya penanganan stunting nasional pada prevalensi yang masih tinggi.
- KPAI mendesak Pemerintah Provinsi, Kanwil Kemenag dan Pemerintah Kabupaten/Kota membuat edaran kepada satuan Pendidikan dasar dan menengah untuk mewajibkan siswi mengkonsumsi tablet tambah zat besi satu kali 1 butir per minggu selama 52 minggu. Dan masih banyak lagi rekomendasi lainnya.
“Hasil pengawasan KPAI diharapkan meningkatkan pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan perlindungan anak. Kemudian mendorong peran dan tanggung jawab masyarakat, media, dunia usaha dalam perlindungan anak serta meningkatnya kuantitas, kualitas, dan pemanfaatan laporan serta rekomendasi KPAI,” kata komisioner KPAI, Dian Sasmita dalam temu media, Senin, 22 Januari 2024 di Jakarta Pusat.
Advertisement