Selama Ramadan, BPOM Sita 188.640 Produk Pangan Ilegal dan Tidak Memenuhi Syarat Keamanan dan Mutu

Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia mengatakan, nilai produk yang disita diperkirakan lebih dari Rp2,2 miliar.

oleh Tim Health diperbarui 02 Apr 2024, 10:12 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2024, 10:00 WIB
Jelang Lebaran 2024 BPOM Temukan 28 Persen Sarana Peredaran Pangan Tidak Penuhi Ketentuan
Jelang Lebaran 2024 BPOM Temukan 28 Persen Sarana Peredaran Pangan Tidak Penuhi Ketentuan, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Selama Ramadan 1445 H/2024 M, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 188.640 produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu yang beredar di pasaran.

Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia mengatakan, nilai produk yang disita diperkirakan lebih dari Rp2,2 miliar.

"Jumlah total temuan pangan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu sebanyak 188.640 item, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp2,2 miliar,” kata Rizka dalam konferensi pers di Gedung BPOM di Jakarta, Senin, dilansir Antara.

Lebih lanjut Rizka menuturkan, pengawasan dilakukan oleh 76 petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang menyasar 2.208 sarana, terdiri atas 920 sarana ritel modern, 867 sarana ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan tujuh gudang e-commerce sejak 4 Maret 2024.

Rizka menambahkan, kegiatan tersebut akan berlanjut hingga sepekan pasca Idul Fitri.

"Kegiatan akan terus dilanjutkan hingga sepekan setelah Idul Fitri," katanya.

Kegiatan pengawasan terhadap produk pangan ilegal berfokus pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, dan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana atau 28,44 persen yang menjual produk TMK berupa pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak," katanya.

Rizka mengatakan hasil pengawasan memperlihatkan hasil yang positif, yaitu terjadinya penurunan jumlah sarana TMK sebesar 13,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 723 sarana. 

 

Temuan Pangan Tanpa Izin Edar

Jenis temuan pangan terbesar merupakan pangan TIE sebesar 49,03 persen. Produk ini banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Tarakan Kalimantan Utara, Pekanbaru, Palopo Sulawesi Selatan, Banda Aceh, dan DKI Jakarta.

Produk TIE ini berupa cokelat olahan, bumbu, permen, minuman serbuk, dan biskuit. Kemudian temuan pangan kedaluwarsa sebesar 31,89 persen di wilayah kerja UPT Manado Sulawesi Utara, Palopo Sulawesi Selatan, Belu, Kupang, dan Ende Nusa Tenggara Timur.

 

Produk Kedaluwarsa dan Pangan Rusak

Adapun produk kedaluwarsa berupa jeli, puding, minuman serbuk, bumbu, bahan tambahan pangan (BTP), dan mi atau pasta.

Sementara untuk temuan pangan rusak sebesar 19,09 persen banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Semarang (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Belu (NTT), Sofifi (Maluku Utara), dan Palopo (Sulawesi Selatan).

Produk pangan rusak ini berupa ikan olahan dalam kaleng, mi, produk kental manis, susu ultra high temperature (UHT).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya